Koalisi Serahkan Sepenuhnya Reshuffle Kabinet ke Tangan Prabowo

- Kamis, 29 Januari 2026 | 07:05 WIB
Koalisi Serahkan Sepenuhnya Reshuffle Kabinet ke Tangan Prabowo

Isu reshuffle kabinet mulai mengemuka lagi. Pemicunya, posisi Wakil Menteri Keuangan kini kosong setelah Thomas Djiwandono terpilih sebagai Deputi Gubernur BI. Lantas, bagaimana respons partai-partai koalisi?

Muhammad Sarmuji, Sekjen Partai Golkar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa soal pergantian atau perombakan susunan menteri sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

“Golkar konsisten. Urusan reshuffle itu kewenangan penuh presiden,” ujar Sarmuji kepada wartawan, Kamis (29/1/2026). “Baik soal waktunya, cakupannya, alasannya, semuanya.”

Pernyataan serupa datang dari kubu Partai Demokrat. Sekjen partai itu, Herman Khaeron, menyebut hal itu sebagai hak prerogatif. Titik.

“Urusan menteri atau wakil menteri adalah hak prerogatif presiden. Mau ada reshuffle atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada beliau,” jelas Herman.
“Silakan kalau itu memang kebutuhan presiden,” sambungnya singkat.

Kekosongan kursi Wamenkeu itu bermula dari rapat paripurna DPR, Selasa (27/1) lalu. Saat itulah Thomas Djiwandono resmi dipilih untuk menduduki posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Sejak itu, posisinya di Kemenkeu masih belum ada penggantinya.

Namun begitu, bukan cuma Thomas yang jadi bahan pembicaraan. Ada juga nama Budisatrio Djiwandono, Wakil Ketua Komisi I DPR, yang disebut-sebut akan ‘merapat’ ke pemerintahan. Celetukan itu dilontarkan Ketua Komisi I, Utut Adianto, dalam suatu rapat di Senayan.

Budisatrio sendiri tampak tak mau ambil pusing. Saat dikonfirmasi, ia hanya berkelakar.

“Nggak tahu, tanyakan saja pada Pak Utut,” kata Budi di kompleks parlemen, Selasa (27/1). “Yang jelas, tugas saya ya masih di sini, di Komisi I.”

Jadi, untuk sekarang, semua mata tertuju ke Istana. Keputusan akhir, tentu saja, ada di tangan satu orang.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar