Kemnaker Bantah Isu Cairnya Bantuan Subsidi Upah di Januari 2026

- Selasa, 20 Januari 2026 | 04:30 WIB
Kemnaker Bantah Isu Cairnya Bantuan Subsidi Upah di Januari 2026

JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang katanya bakal cair lagi di Januari 2026 masih jadi perbincangan hangat. Banyak pekerja yang sudah memenuhi syarat menunggu kepastian. Apakah program bantuan tunai pemerintah ini benar-benar akan dilanjutkan?

BSU sendiri adalah program bantuan tunai untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyalurannya dilakukan lewat kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Besaran bantuannya Rp300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan. Jadi totalnya Rp600.000. Lumayan buat meringankan beban.

Nah, siapa saja yang berhak dapat BSU? Syaratnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Pertama, harus WNI dengan NIK yang valid. Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, dengan batas pendaftaran paling lambat 30 April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut Maret atau Juni, patokannya data terbaru Kemnaker.

Gaji bulanannya pun tak boleh lebih dari Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK setempat jika angkanya lebih rendah dari itu. Pekerja ASN, TNI, dan Polri dikecualikan. Penerima juga tidak boleh sedang mendapat bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.

Yang penting lagi, pekerjaannya harus di sektor formal, punya hubungan kerja jelas, baik PKWTT maupun PKWT. Dan tentu saja, punya rekening aktif di bank penyalur.

Di sisi lain, ada juga persyaratan teknis yang mesti dipenuhi. Data pribadi di BPJS Ketenagakerjaan harus lengkap dan terverifikasi. Pekerja tidak boleh dalam status nonaktif atau PHK saat masa verifikasi berlangsung. Gaji yang tercatat di BPJS juga harus sesuai dengan slip gaji asli dari perusahaan.

Lalu, gimana cara cek status penerima? Gampang. Cukup kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, scroll ke bawah, lalu masukkan NIK dan kode CAPTCHA. Klik ‘Cek Status’, dan hasilnya akan langsung muncul di layar.

Namun begitu, yang jadi pertanyaan besar sekarang: benarkah BSU akan cair lagi awal tahun depan?

Kemnaker akhirnya angkat bicara menanggapi viralnya kabar ini. Faried Abdurrahman Nur Yuliono, Kepala Biro Humas Kemnaker, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan resmi dari pemerintah untuk melanjutkan program BSU di tahun 2026.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Faried, Rabu (7/1/2026).

Dia memperingatkan masyarakat untuk waspada. Banyak informasi menyesatkan yang beredar, lengkap dengan tautan pendaftaran palsu yang berpotensi jadi modus penipuan.

Faried menambahkan, penyaluran terakhir BSU dilakukan tahun lalu. Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 16 juta pekerja yang memenuhi syarat. Tapi untuk tahun ini? Belum ada keputusan. Pemerintah masih belum menetapkan kebijakan lanjutan. Jadi, sebaiknya tunggu pengumuman resmi saja.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar