JAKARTA – Kabar soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang katanya bakal cair lagi di Januari 2026 masih jadi perbincangan hangat. Banyak pekerja yang sudah memenuhi syarat menunggu kepastian. Apakah program bantuan tunai pemerintah ini benar-benar akan dilanjutkan?
BSU sendiri adalah program bantuan tunai untuk pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi. Penyalurannya dilakukan lewat kolaborasi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima di bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Besaran bantuannya Rp300.000 per bulan, diberikan untuk dua bulan. Jadi totalnya Rp600.000. Lumayan buat meringankan beban.
Nah, siapa saja yang berhak dapat BSU? Syaratnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Pertama, harus WNI dengan NIK yang valid. Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah, dengan batas pendaftaran paling lambat 30 April 2025 meski ada juga sumber yang menyebut Maret atau Juni, patokannya data terbaru Kemnaker.
Gaji bulanannya pun tak boleh lebih dari Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK setempat jika angkanya lebih rendah dari itu. Pekerja ASN, TNI, dan Polri dikecualikan. Penerima juga tidak boleh sedang mendapat bansos lain seperti PKH atau Kartu Prakerja di periode yang sama.
Yang penting lagi, pekerjaannya harus di sektor formal, punya hubungan kerja jelas, baik PKWTT maupun PKWT. Dan tentu saja, punya rekening aktif di bank penyalur.
Artikel Terkait
Sertifikat Tanah Korban Bencana Ditunda, Ini Alasan Strategis Pemerintah
Honda Brio Satya S Kini Hadir dengan Transmisi CVT, Harga Mulai Rp 183,5 Juta
Arus Balik Libur Isra Mikraj Membanjiri Gerbang Tol Cikampek
InJourney Siap Pangkas 4.000 Ton Emisi Karbon dari Bandara hingga Hotel