JAKARTA - Layanan administrasi kendaraan bermotor di Indonesia perlahan tapi pasti berubah wajah. Korlantas Polri, melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasinya, sedang gencar melakukan modernisasi. Salah satu gebrakan terbaru yang sedang dijalankan adalah penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik, atau yang kita kenal sebagai e-BPKB.
Brigjen Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, membeberkan bahwa terobosan ini sudah mulai dijalankan secara bertahap. Roda empat atau mobil baru menjadi yang pertama merasakan, dimulai sejak Maret 2025 lalu.
“Target kami pada tahun 2027 seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB. Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025,”
ujar Wibowo pada Senin (19/1/2026).
Nah, buat pemilik kendaraan lama, tak perlu resah. BPKB fisik yang sudah Anda pegang tetap sah dan berlaku. Nantinya, e-BPKB akan diberikan secara otomatis ketika Anda melakukan balik nama atau mengurus administrasi lanjutan lainnya. Jadi, dokumen lama Anda tidak serta-merta jadi tidak berguna.
Memasuki tahun 2026 ini, kita berada di masa transisi. Yang menarik, meski disebut 'elektronik' dan punya chip RFID, e-BPKB ini tetap berupa buku fisik. Fungsinya bukan untuk menggantikan dokumen konvensional sepenuhnya, melainkan memperkuatnya dengan lapisan keamanan digital.
Lalu, apa sih keunggulannya? Menurut Wibowo, ada beberapa hal yang cukup signifikan.
Artikel Terkait
Pemerintah Mulai Evakuasi 32 WNI dari Iran via Azerbaijan
Pendaftaran Tiket Gratis Kapal Mudik Lebaran 2026 Dibuka, Kuota 69 Ribu Kursi
Perusahaan Anak BRI Pacu Aset dan Laba, Kontribusi Capai Rp10,38 Triliun
Pemprov DKI Resmikan Layanan Pemakaman Gratis di 82 TPU