Pertama soal keamanan. Chip RFID di dalamnya menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung ke sistem Korlantas. Bahkan, integrasinya merambah ke perbankan, leasing, dan pegadaian. Dengan struktur seperti ini, pemalsuan dokumen dipastikan akan jauh lebih sulit.
Kedua, urusan jadi lebih cepat. Proses mutasi kendaraan yang dulu bisa makan waktu berhari-hari, kini diklaim bisa selesai hanya dalam satu hari kerja. Semua berkat data yang sudah tersimpan rapi dan terintegrasi dalam sistem digital.
Di sisi lain, e-BPKB juga menjadi tulang punggung integrasi data tunggal antara Korlantas dan lembaga pembiayaan. Untuk mengurusnya pun relatif mudah. Bagi pembeli kendaraan baru, prosesnya bisa langsung digabung dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat.
Masyarakat cukup menyiapkan KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kwitansi jual beli. Selanjutnya, petugas yang akan memproses hingga menerbitkan buku fisik yang sudah tertanam chip elektronik di dalamnya.
“Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,”
tegas Wibowo menutup penjelasannya.
Kebijakan wajib e-BPKB 2027 ini bukan sekadar aturan biasa. Kombes Sumardji, Kasubdit BPKB Ditregident, menyebutnya sebagai catatan sejarah. Sebuah transformasi digital yang ambisius untuk menyederhanakan dan mengamankan tata kelola kendaraan bermotor di tanah air. Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan menghadirkan pelayanan yang lebih modern untuk semua.
Artikel Terkait
Arus Balik Jabodetabek Masih Padat Meski Libur Isra Mikraj Usai
Prabowo Perintahkan Evakuasi Cepat Usai Pesawat ATR 42-500 Ditemukan Jatuh
Prabowo Pimpin Rapat Penertiban Hutan dari London
Juda Agung Resmi Mundur, BI Siapkan Pengganti Jelang Pengumuman Suku Bunga