JAKARTA – Di tengah kesulitan ekonomi yang masih dirasakan banyak orang, Pemprov DKI Jakarta punya terobosan. Mereka resmi membuka layanan pemakaman gratis. Layanan ini bisa diakses di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang tersebar di seluruh ibu kota. Intinya, ini upaya pemerintah hadir untuk warga di saat-saat paling berat.
Menurut Kepala Distamhut DKI, M Fajar Sauri, kebijakan ini diambil demi memastikan setiap warga, siapapun itu, mendapat pelayanan terakhir yang layak dan bermartabat. Yang tak kalah penting, prosesnya dijamin transparan dan bebas dari praktik pungutan liar atau pungli.
“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” tegas Fajar di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dia menambahkan, sebagai bagian dari pelayanan publik, Pemprov juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung lainnya yang juga gratis.
Lalu, apa saja yang disediakan? Rinciannya cukup lengkap. Mulai dari pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) baik untuk makam baru, perpanjangan, atau makam tumpang semuanya tanpa biaya sepeser pun. Kemudian, ada layanan mobil jenazah yang siap mengantar dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU. Untuk mobil jenazah, masyarakat bisa menghubungi hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau nomor ponsel 0816878889.
Tak berhenti di situ. Fasilitas pemulasaraan jenazah, termasuk peralatan memandikan dan petugasnya, juga disediakan. Di lokasi TPU, keluarga yang berduka bisa memakai tenda berukuran 3x3 meter, kursi, hingga pengeras suara, semuanya gratis.
Yang sering jadi beban pikiran keluarga, seperti biaya penggalian dan penutupan makam, juga ditanggung. Pekerjaan itu dilakukan oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dibayar pemerintah, sehingga ahli waris tak perlu lagi mengeluarkan kocek.
Nah, untuk pengurusan izinnya sendiri, sekarang bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengakses sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di situs jakevo.jakarta.go.id atau lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Praktis, kan?
Fajar juga mengingatkan satu hal penting. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memberi tip atau imbalan dalam bentuk apapun kepada petugas di lapangan, termasuk para PJLP.
"Pemprov DKI Jakarta berharap beban finansial keluarga yang ditinggalkan dapat berkurang, sekaligus memastikan proses pemakaman di Jakarta berlangsung secara tertib, manusiawi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Kalau menemui kendala atau praktik pungli, laporkan saja. Ada Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di 0858-9000-9132. Bisa juga lewat aplikasi JAKI atau media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.
Terakhir, soal persyaratan. Ini yang perlu disiapkan oleh keluarga: fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah, fotokopi KTP dan KK ahli waris, surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit/puskesmas, plus surat keterangan kematian dari kelurahan setempat. Lengkapi dokumen-dokumen itu, maka layanan gratis ini siap digunakan.
Artikel Terkait
BI Siap Perkuat Intervensi untuk Tahan Pelemahan Rupiah
Kemenperin Khawatir Aturan Pajak Baru Bisa Tekan Penjualan Mobil Listrik
Laporan JP Morgan: Indonesia Peringkat Kedua Ketahanan Energi Global
Delapan Mantan Pejabat Kemnaker Divonis Penjara, Haryanto Dihukum 7,5 Tahun