Enam Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun Atas Banjir Bandang di Sumut

- Jumat, 16 Januari 2026 | 14:40 WIB
Enam Perusahaan Digugat Rp4,8 Triliun Atas Banjir Bandang di Sumut

Pertama, untuk kerugian lingkungan hidup yang diderita, nilainya mencapai Rp4,65 triliun. Kedua, ada biaya pemulihan ekosistem sebesar Rp178 miliar lebih, yang bertujuan mengembalikan fungsi lingkungan bagi masyarakat.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan dasar hukumnya. Mereka berpedoman pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Asasnya beragam, mulai dari tanggung jawab negara hingga kehati-hatian.

“Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis mendalam, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare,” jelas Rizal.

Langkah ini, menurutnya, lebih dari sekadar menuntut ganti rugi. Ini upaya mendesak untuk mitigasi risiko. Banjir dan longsor terus mengancam warga di sepanjang DAS itu karena daya dukung lingkungannya sudah hilang.

Rizal menekankan, gugatan ini bentuk tuntutan pertanggungjawaban mutlak. Juga bagian dari strategi jangka panjang untuk memperbaiki tata kelola lingkungan dan mendisiplinkan pelaku usaha.

“KLH/BPLH berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini di meja hijau secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Dia berjanji, setiap rupiah dari gugatan jika menang akan dialokasikan sepenuhnya untuk pemulihan lingkungan dan menegakkan keadilan ekologis bagi masyarakat yang selama ini menjadi korban.

Nadya Kurnia


Halaman:

Komentar