Namun begitu, langkah penanganan tak cuma dari OJK. PPATK rupanya sudah bergerak lebih dulu, sejak akhir tahun 2025 lalu. Lembaga ini mengambil tindakan tegas dengan membekukan puluhan rekening yang terkait dengan manajemen dan operasional DSI. Tindakan ini diambil untuk mencegah kemungkinan pelarian aset yang lebih luas.
“Kami telah menghentikan transaksi dari PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember tahun 2025 terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,”
Kata Danang Tri Hartono dari PPATK. Sayangnya, menurutnya, saldo yang berhasil dibekukan itu jumlahnya terbilang sangat kecil. Jauh sekali jika dibandingkan dengan total klaim gagal bayar yang harus ditanggung nasabah.
Data yang dihimpun PPATK justru mengungkap fakta lain yang tak kalah mencengangkan. Sepanjang kurun 2021 hingga 2025, DSI disebut telah menghimpun dana masyarakat dengan jumlah yang luar biasa besar: Rp7,47 triliun. Dari angka sebesar itu, sekitar Rp6,2 triliun dikembalikan ke masyarakat sebagai imbal hasil selama platform itu beroperasi. Narasinya jadi kompleks, bukan sekadar gagal bayar biasa. Ada cerita besar di balik angka-angka itu.
Artikel Terkait
Pertamina Kaderisasi 419 Insinyur Hadapi Gelombang Transisi Energi
Satgas PKH Panggil 32 Perusahaan Tambang, Dua Absen dengan Denda Triliunan
Derbi Legenda Madrid-Barca di Jakarta 2026: Tiket Mulai Laris Manis
BCA Tutup Cabang Fisik Jelang Isra Mikraj, Layanan Digital Tetap 24 Jam