PKS Berdiri Sendiri, Tolak Raperda Penataan Wilayah DKI di Paripurna

- Rabu, 19 November 2025 | 16:15 WIB
PKS Berdiri Sendiri, Tolak Raperda Penataan Wilayah DKI di Paripurna
DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Penataan Wilayah, Hanya PKS yang Menolak

DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Penataan Wilayah, Hanya PKS yang Menolak

Rabu, 19 November 2025

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino tersebut, hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan, sementara fraksi lainnya sepakat melanjutkan pembahasan ke tingkat alat kelengkapan dewan.

"Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak. Sementara fraksi-fraksi lainnya akan melanjutkan pembahasan di alat kelengkapan dewan. Detailnya nanti dibahas di sana," tegas Wibi Andrino usai memimpin rapat.

Pertimbangan Hukum dan Dampak Administratif

Raperda ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Untuk pertama kalinya, perubahan wilayah administratif tingkat kecamatan dan kelurahan wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah, menggantikan mekanisme sebelumnya yang hanya melalui keputusan gubernur.

PKS: Raperda Tidak Memiliki Urgensi

Fraksi PKS menjadi satu-satunya pihak yang secara tegas menolak Raperda. Anggota DPRD Fraksi PKS, Inad Luciawaty, menilai rancangan ini tidak memiliki urgensi karena status peralihan Jakarta dari DKI menjadi DKJ belum sepenuhnya berlaku secara hukum.

"Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan kecamatan dan kelurahan akan berdampak langsung pada dokumen kependudukan, perbankan, catatan sipil, hingga akses pendidikan. Apabila dipaksakan tanpa persiapan matang, akan memicu kegaduhan administratif," papar Inad dalam Rapat Paripurna.

PKS juga mengingatkan potensi konflik agraria yang mungkin timbul dari perubahan batas wilayah. Mereka menilai Raperda ini tidak lahir dari aspirasi masyarakat dan tidak termasuk kebutuhan mendesak. Sebagai alternatif, PKS mendorong Pemprov menuntaskan Raperda yang lebih fundamental, seperti Perda Administrasi Kependudukan.

PDIP: Dukung dengan Pertimbangan Sosio-Kultural

Berbeda dengan PKS, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan mendukung penyusunan Raperda sebagai penyesuaian terhadap UU DKJ. Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Lauw Siegvrieda, menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosiologis, antropologis, sejarah, dan kultur masyarakat setempat dalam penataan wilayah.

"Fraksi ini mendorong agar ornamen khas Jakarta digunakan sebagai penanda batas resmi. Pemekaran wilayah hanya dapat dilakukan jika berdampak langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan efektivitas pemerintahan," tegas Lauw.

PDIP juga menekankan perlunya pelibatan unsur akar rumput seperti RT, RW, LMK, tokoh masyarakat, serta keterlibatan sejarawan dan budayawan dalam proses kajian, khususnya terkait perubahan nama wilayah.

Catatan Kritis dari Fraksi Lain

Gerindra: Perlu Kejelasan Norma dan Transparansi

Fraksi Gerindra mendukung Raperda dengan sejumlah catatan teknis dan hukum. Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Nuchbatillah, mempertanyakan potensi konflik norma di dalam Raperda, termasuk inkonsistensi antara pasal yang mencabut Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2004 dan pasal lain yang menyatakan Kepgub tersebut masih berlaku.

Gerindra juga meminta penetapan jumlah penduduk minimal kelurahan menggunakan angka mutlak yang ditetapkan periodik, bukan formula rata-rata yang bisa berubah setiap tahun. Transparansi informasi kepada masyarakat menjadi tuntutan penting, termasuk kewajiban pemerintah mengumumkan rencana penataan wilayah secara terbuka sebelum musyawarah dilakukan.

NasDem: Soroti Ketimpangan Fasilitas Dasar

Fraksi NasDem memberikan catatan berbasis pelayanan publik. Anggota fraksi, Riano Ahmad, menyoroti ketimpangan fasilitas dasar di sejumlah wilayah yang wajib menjadi pertimbangan dalam penataan wilayah.

"Bahkan di Tambora, warga disebut masih kesulitan mendapatkan layanan transportasi umum sejak penghentian mikrolet M-24," ungkap Riano.

NasDem menilai bahwa beban layanan publik, kepadatan penduduk, dan karakter sosial-ekonomi harus menjadi indikator utama dalam menata wilayah, bukan hanya luas dan jumlah penduduk. Mereka juga mendorong perlunya analisis rasio beban aparatur dan penyusunan peta jalan penataan wilayah untuk jangka 5-10 tahun.

Proses Selanjutnya

Dengan penolakan dari PKS dan dukungan bersyarat dari fraksi lainnya, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat alat kelengkapan dewan. Pembahasan mendalam akan mencakup berbagai aspek teknis, hukum, dan sosial yang diangkat masing-masing fraksi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar