DPRD DKI Jakarta Gelar Paripurna Penataan Wilayah, Hanya PKS yang Menolak
Rabu, 19 November 2025
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino tersebut, hanya Fraksi PKS yang menyatakan penolakan, sementara fraksi lainnya sepakat melanjutkan pembahasan ke tingkat alat kelengkapan dewan.
"Dari seluruh fraksi, hanya Fraksi PKS yang menolak. Sementara fraksi-fraksi lainnya akan melanjutkan pembahasan di alat kelengkapan dewan. Detailnya nanti dibahas di sana," tegas Wibi Andrino usai memimpin rapat.
Pertimbangan Hukum dan Dampak Administratif
Raperda ini merupakan turunan langsung dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Untuk pertama kalinya, perubahan wilayah administratif tingkat kecamatan dan kelurahan wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah, menggantikan mekanisme sebelumnya yang hanya melalui keputusan gubernur.
PKS: Raperda Tidak Memiliki Urgensi
Fraksi PKS menjadi satu-satunya pihak yang secara tegas menolak Raperda. Anggota DPRD Fraksi PKS, Inad Luciawaty, menilai rancangan ini tidak memiliki urgensi karena status peralihan Jakarta dari DKI menjadi DKJ belum sepenuhnya berlaku secara hukum.
"Fraksi PKS menegaskan bahwa perubahan kecamatan dan kelurahan akan berdampak langsung pada dokumen kependudukan, perbankan, catatan sipil, hingga akses pendidikan. Apabila dipaksakan tanpa persiapan matang, akan memicu kegaduhan administratif," papar Inad dalam Rapat Paripurna.
PKS juga mengingatkan potensi konflik agraria yang mungkin timbul dari perubahan batas wilayah. Mereka menilai Raperda ini tidak lahir dari aspirasi masyarakat dan tidak termasuk kebutuhan mendesak. Sebagai alternatif, PKS mendorong Pemprov menuntaskan Raperda yang lebih fundamental, seperti Perda Administrasi Kependudukan.
PDIP: Dukung dengan Pertimbangan Sosio-Kultural
Berbeda dengan PKS, Fraksi PDI Perjuangan menyambut baik dan mendukung penyusunan Raperda sebagai penyesuaian terhadap UU DKJ. Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP, Lauw Siegvrieda, menekankan pentingnya memperhatikan aspek sosiologis, antropologis, sejarah, dan kultur masyarakat setempat dalam penataan wilayah.
"Fraksi ini mendorong agar ornamen khas Jakarta digunakan sebagai penanda batas resmi. Pemekaran wilayah hanya dapat dilakukan jika berdampak langsung pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan efektivitas pemerintahan," tegas Lauw.
Artikel Terkait
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Kasus Korupsi Kuota Haji
Serangan Rusia Hancurkan Gedung Permukiman di Ternopil, 9 Tewas dan Puluhan Luka
Alfamidi Gulirkan Program Protein, 130 Balita Bebas dari Stunting
KPK Periksa Sembilan Direktur Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji