Perhatian pelaku pasar kini tertuju pada kesepakatan perjanjian tarif, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tapi jangan salah paham dulu. Kesepakatan yang sudah ditandatangani itu belum serta merta bisa langsung diterapkan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi kedua negara terlebih dahulu.
Menurut Fakhrul Fulvian, Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, perjanjian ini baru akan sah dan mengikat setelah masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum di dalam negerinya sendiri. Setelah itu, baru dilakukan tukar-menukar pemberitahuan resmi.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"
ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Tanpa dua tahap krusial itu, ART masih sekadar kerangka kerja. Bukan rezim perdagangan yang punya kekuatan hukum. Pemerintah harus mengajukan naskah perjanjian ke parlemen untuk dibahas. Pembahasan itu sendiri bakal menyentuh banyak hal: mulai dari substansi, dampak terhadap anggaran negara, sampai implikasi riil bagi industri dalam negeri. Baru setelah disetujui DPR, ia menjadi undang-undang yang sah.
Di sisi lain, jalan yang harus ditempuh di Amerika Serikat juga tak kalah rumit. ART harus melalui proses legislasi di Kongres AS. Artinya, akan ada pembahasan di komite-komite terkait, evaluasi mendalam soal dampak ekonominya, sebelum akhirnya bisa disetujui secara formal. Proses hukum di sana harus tuntas dulu sebelum pemerintah AS bisa memenuhi kewajibannya.
Fakhrul melihat ada euforia yang agak prematur di pasar. Banyak yang sudah terlalu cepat mengantisipasi manfaat akhir dari kesepakatan ini.
“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,”
tegasnya.
Ini poin penting. Sebab, tak sedikit pelaku pasar yang sudah memasukkan harapan penurunan tarif dan kepastian akses pasar ke dalam kalkulasi mereka. Padahal, arsitektur hukumnya sendiri belum final.
“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,”
kata dia memberi peringatan.
Sinyal terbaru datang dari Gedung Putih. Dalam sebuah lembar fakta, pemerintah AS menegaskan komitmennya untuk menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum. Mereka juga mengharapkan hal yang sama dari mitra dagangnya. Pernyataan itu bisa dibaca sebagai pengingat: semua tahapan formal harus dipatuhi agar integritas kesepakatan ini benar-benar terjaga.
Jadi, meski berita awalnya terdengar menggembirakan, jalan menuju implementasi penuh masih panjang. Butuh kesabaran dan kehati-hatian.
Artikel Terkait
YouTuber Resbob Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penghinaan Suku Sunda
Menag Laporkan Penggunaan Jet Pribadi untuk Dinas ke KPK
Sekjen Kemendagri Minta TPID Turun ke Pasar Pantau Kenaikan Harga Pokok Ramadan
Presiden Sheinbaum Serukan Ketenangan Usai Operasi Militer Tewaskan Bos Kartel El Mencho