Perhatian pelaku pasar kini tertuju pada kesepakatan perjanjian tarif, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tapi jangan salah paham dulu. Kesepakatan yang sudah ditandatangani itu belum serta merta bisa langsung diterapkan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi kedua negara terlebih dahulu.
Menurut Fakhrul Fulvian, Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, perjanjian ini baru akan sah dan mengikat setelah masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum di dalam negerinya sendiri. Setelah itu, baru dilakukan tukar-menukar pemberitahuan resmi.
"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"
ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).
Tanpa dua tahap krusial itu, ART masih sekadar kerangka kerja. Bukan rezim perdagangan yang punya kekuatan hukum. Pemerintah harus mengajukan naskah perjanjian ke parlemen untuk dibahas. Pembahasan itu sendiri bakal menyentuh banyak hal: mulai dari substansi, dampak terhadap anggaran negara, sampai implikasi riil bagi industri dalam negeri. Baru setelah disetujui DPR, ia menjadi undang-undang yang sah.
Di sisi lain, jalan yang harus ditempuh di Amerika Serikat juga tak kalah rumit. ART harus melalui proses legislasi di Kongres AS. Artinya, akan ada pembahasan di komite-komite terkait, evaluasi mendalam soal dampak ekonominya, sebelum akhirnya bisa disetujui secara formal. Proses hukum di sana harus tuntas dulu sebelum pemerintah AS bisa memenuhi kewajibannya.
Fakhrul melihat ada euforia yang agak prematur di pasar. Banyak yang sudah terlalu cepat mengantisipasi manfaat akhir dari kesepakatan ini.
Artikel Terkait
Keluarga Laporkan Suami Gadungan yang Klaim Anak Pejabat DPRD Makassar
BNPP Soroti Peran Strategis Dai dalam Pembangunan Kawasan Perbatasan
Hizbullah Tolak Rencana Israel untuk Negosiasi Langsung dengan Lebanon
Megawati Terima Kunjungan Dubes Saudi, Bahas Hadiah Anggrek hingga Gelar Doktor Kehormatan