ART Indonesia-AS Belum Berlaku, Tunggu Ratifikasi Parlemen

- Senin, 23 Februari 2026 | 13:15 WIB
ART Indonesia-AS Belum Berlaku, Tunggu Ratifikasi Parlemen

Perhatian pelaku pasar kini tertuju pada kesepakatan perjanjian tarif, atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tapi jangan salah paham dulu. Kesepakatan yang sudah ditandatangani itu belum serta merta bisa langsung diterapkan. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi kedua negara terlebih dahulu.

Menurut Fakhrul Fulvian, Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, perjanjian ini baru akan sah dan mengikat setelah masing-masing negara menyelesaikan prosedur hukum di dalam negerinya sendiri. Setelah itu, baru dilakukan tukar-menukar pemberitahuan resmi.

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,"

ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026).

Tanpa dua tahap krusial itu, ART masih sekadar kerangka kerja. Bukan rezim perdagangan yang punya kekuatan hukum. Pemerintah harus mengajukan naskah perjanjian ke parlemen untuk dibahas. Pembahasan itu sendiri bakal menyentuh banyak hal: mulai dari substansi, dampak terhadap anggaran negara, sampai implikasi riil bagi industri dalam negeri. Baru setelah disetujui DPR, ia menjadi undang-undang yang sah.

Di sisi lain, jalan yang harus ditempuh di Amerika Serikat juga tak kalah rumit. ART harus melalui proses legislasi di Kongres AS. Artinya, akan ada pembahasan di komite-komite terkait, evaluasi mendalam soal dampak ekonominya, sebelum akhirnya bisa disetujui secara formal. Proses hukum di sana harus tuntas dulu sebelum pemerintah AS bisa memenuhi kewajibannya.

Fakhrul melihat ada euforia yang agak prematur di pasar. Banyak yang sudah terlalu cepat mengantisipasi manfaat akhir dari kesepakatan ini.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar