Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi Mulai 2026

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:45 WIB
Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi Mulai 2026

Mulai tahun depan, ada kabar baik buat para pekerja lepas di sektor transportasi. Pemerintah baru aja mengumumkan potongan harga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Diskonnya gak tanggung-tanggung, sampai 50 persen. Artinya, dari yang biasanya Rp16.800 per bulan, kini mereka cuma perlu bayar Rp8.400 saja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk tahun 2026. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan yang lebih terjangkau bagi para pekerja yang sehari-harinya bergelut dengan risiko di jalanan. Mulai dari ojek online, sopir, kurir logistik, sampai ojek pangkalan. Dengan iuran yang lebih ringan, diharapkan kepesertaan program ini bisa tetap terjaga dan bahkan makin meluas.

Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, langkah ini diambil untuk meringankan beban pekerja.

Begitu penjelasan Indah yang disampaikan lewat Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa lalu.

Nah, siapa saja yang berhak? Sasaran utamanya adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di transportasi. Mereka ini pekerja mandiri, yang gak terima gaji bulanan dari perusahaan. Cakupannya luas, lho. Baik pengemudi dan kurir yang kerjanya lewat aplikasi, maupun yang konvensional. Baik yang udah lama jadi peserta, maupun yang baru mau mendaftar.

Tapi, ada catatannya.


Halaman:

Komentar