Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi Mulai 2026

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:45 WIB
Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi Mulai 2026

Jelas Indah menegaskan batasannya.

Buat yang mungkin belum terlalu familiar, JKK itu perlindungan kalau terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup biaya perawatan, santunan, sampai tunjangan jika peserta mengalami cacat. Sedangkan JKM beda lagi. Ini adalah santunan tunai untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia, tapi bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya karena sakit atau kecelakaan di luar pekerjaan.

Yang penting diingat, diskon menggiurkan ini punya masa berlaku.

Imbau Indah. Jadi, ada waktu yang cukup panjang buat para pekerja untuk memanfaatkannya.

Kebijakan ini, jika dilihat, adalah upaya konkret untuk memberi jaring pengaman sosial bagi para pahlawan transportasi yang aktivitasnya penuh ketidakpastian. Setidaknya, dengan iuran yang lebih terjangkau, mereka bisa bekerja dengan sedikit lebih tenang.


Halaman:

Komentar