Israel kembali membuat langkah kontroversial. Kali ini, mereka secara resmi melakukan aneksasi terhadap wilayah Tepi Barat di Palestina. Aksi ini, tentu saja, langsung memantik kecaman luas karena dinilai melanggar hukum internasional.
Indonesia pun tak tinggal diam. Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Yvonne Mewengkang, pemerintah menyatakan keprihatinan serius. Bagi Indonesia, langkah Israel ini jelas mengancam upaya perdamaian yang sudah lama diupayakan.
Yvonne mengingatkan kembali pernyataan tegas Menlu RI di forum Dewan Keamanan PBB pada 18 Februari lalu.
"Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI mengecam aneksasi di area West Bank sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional khususnya resolusi DK PBB 2334,"
Ucapnya dalam media briefing di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Namun begitu, ada satu hal yang ditegaskannya. Posisi Indonesia dalam hal ini sama sekali tidak berubah. Klaim sepihak Israel itu tetap dipandang sebagai kejahatan dan pelanggaran.
"Supaya kita semua clear, tidak ada perubahan posisi dalam konteks ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan pemukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,"
Jelas Yvonne.
Jadi, apakah ini menjadi perhatian Indonesia? Tentu saja. Isu ini menyentuh langsung komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara. Meski situasinya rumit, Indonesia bertekad untuk terus berkontribusi dalam proses perdamaian tersebut, semaksimal mungkin.
Intinya, sikap Indonesia konsisten. Aneksasi dan perluasan pemukiman ilegal adalah batu sandungan besar bagi perdamaian, dan itu tak bisa dibiarkan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Tanggung Pribadi Kelebihan Biaya Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan pada 2 Juni 2026
Lima Asosiasi Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Transisi Bertahap dan Kepastian Hukum
BRIN Minta Maaf Usai Unggah Gambar Garuda Pancasila Diduga Hasil AI saat Peringatan Hari Lahir Pancasila