Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan pada 2 Juni 2026

- Senin, 01 Juni 2026 | 21:20 WIB
Taspen Mulai Cairkan Gaji ke-13 Pensiunan pada 2 Juni 2026

PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi para penerima pensiun akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026, dengan mengoptimalkan jaringan 46 mitra bayar resmi yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia, baik perbankan maupun pos. Proses pencairan massal ini dirancang untuk menjangkau pensiunan di berbagai daerah tanpa hambatan berarti.

Sejumlah ketentuan telah ditetapkan untuk mengatur mekanisme pembayaran tersebut. Besaran gaji ke-13 tahun 2026 akan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Selain itu, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Perbedaan prosedur juga berlaku berdasarkan status pensiunan. Bagi mereka yang mulai pensiun pada 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran akan dilakukan oleh instansi tempat kerja terakhir. Sementara itu, peserta yang telah pensiun sebelum 1 Juni 2026 akan menerima gaji ke-13 melalui Taspen.

“Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by TASPEN, tinggal selfie,” demikian pernyataan resmi Taspen melalui akun Instagram @taspen pada Jumat, 29 Mei 2026.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan akan segera digulirkan pada Juni 2026. Alokasi dana tahunan ini, menurutnya, siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," ujar Purbaya saat ditemui jurnalis di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kebijakan pembagian stimulus ini secara resmi telah diikat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Aturan tersebut kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.

Meskipun jadwal pencairan sudah dipastikan aman pada bulan Juni, Purbaya masih enggan memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menutup komponen gaji ke-13 tahun ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai besaran dana yang disiapkan.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar