Lima Asosiasi Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Transisi Bertahap dan Kepastian Hukum

- Senin, 01 Juni 2026 | 21:15 WIB
Lima Asosiasi Pengusaha Dukung Penguatan Tata Kelola Ekspor SDA, Minta Transisi Bertahap dan Kepastian Hukum

Lima asosiasi pengusaha utama di Indonesia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang tengah memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Dukungan itu disampaikan secara bersama oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).

Ketua Umum APINDO, Shinta Kamdani, menjelaskan bahwa kebijakan penguatan tata kelola ekspor ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, serta mengoptimalkan kontribusi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA bagi perekonomian nasional. “Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Meski mendukung, para pengusaha menilai bahwa pelaksanaan kebijakan ini perlu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel. Pertimbangan utamanya adalah karakteristik masing-masing sektor yang sangat beragam. Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel, ferro-alloy, dan kelapa sawit, misalnya, memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, serta profil pembeli internasional yang berbeda satu sama lain.

“Selama masa transisi, aktivitas ekspor diharapkan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, disertai penguatan pengawasan dan integrasi sistem digital oleh Pemerintah dan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI),” tutur Shinta.

Di sisi lain, dunia usaha meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap kontrak yang sedang berjalan maupun kontrak jangka panjang. Kepastian itu dinilai penting mencakup mekanisme pembayaran, pengapalan, asuransi, kewajiban DHE, Domestic Market Obligation (DMO), serta berbagai skema perdagangan internasional seperti perjanjian perdagangan bebas (FTA), perjanjian bilateral, dan ketentuan WTO. Asosiasi juga mendorong pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas dan transparan guna menghindari spekulasi negatif di pasar serta menjaga kepercayaan pembeli internasional terhadap Indonesia sebagai pemasok komoditas global.

Terkait peran DSI, para pelaku usaha berharap operasional perusahaan tersebut dijalankan secara transparan dan akuntabel tanpa menimbulkan biaya tambahan. Mereka menilai peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas. “Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu ditegaskan secara jelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional,” kata Shinta.

Sementara itu, asosiasi menilai penanganan praktik under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui pemanfaatan teknologi informasi modern. Mereka mengusulkan pembangunan platform ekspor terintegrasi berbasis closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir, terhubung dengan seluruh instansi terkait, serta mampu menjamin transparansi dan kerahasiaan data pelaku usaha.

“Kami mengusulkan pembentukan forum koordinasi teknis yang melibatkan Pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan asosiasi pelaku usaha. Forum ini membahas rincian teknis secara komprehensif, meliputi cakupan komoditas, mekanisme penetapan harga, Service Level Agreement (SLA), penyelesaian pembayaran dan perselisihan, serta tahapan transisi menuju implementasi penuh,” ucap Shinta.

Selain itu, pemerintah dan DSI didorong untuk segera melakukan sosialisasi kepada pembeli dan importir internasional terkait kebijakan tata kelola ekspor yang baru. Asosiasi sektor menyatakan siap mendukung dan memfasilitasi proses sosialisasi tersebut. “APINDO, IMA, APBI, FINI, dan GAPKI menegaskan tekad untuk mendukung Pemerintah melalui masukan teknis yang konstruktif, sosialisasi kebijakan kepada seluruh anggota, serta pengawalan masa transisi agar berjalan tertib dan tidak mengganggu kelancaran ekspor nasional. Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” tutup Shinta.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar