Seorang pemuda berinisial RU, 31 tahun, diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Senin (29/6) malam, saat seluruh anggota keluarga korban sedang pergi takziah.
Pelaku yang tinggal satu desa dengan korban memanfaatkan situasi ketika korban seorang diri di rumah. Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan aksinya. “Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan,” kata Kapolsek Grobogan AKP Sunarto, Jumat (17/7).
Aksi pelaku baru berhenti ketika keluarga korban pulang. Pelaku langsung kabur, sementara korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada keluarganya. Laporan pun diteruskan ke perangkat desa dan Polsek Grobogan. “Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujar AKP Sunarto.
Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Kami akan menangani perkara ini secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sunarto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana sehingga dapat segera ditangani.
Artikel Terkait
27 Pria Perkosa Remaja Putri di Sampang, Mayoritas di Bawah Umur
Nenek 90 Tahun di Grobogan Jadi Korban Pemerkosaan Tetangga, Pelaku Ditangkap
Polisi Buru Ayah dan Dua Paman yang Diduga Perkosa Gadis 21 Tahun di Bekasi Selama 9 Tahun
Remaja Putri di Sampang Diperkosa 27 Pria, 13 Tersangka Ditangkap