Jakarta – Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik KPK mendatangi dan menggeledah rumah Riyoso, mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Penggeledahan ini bukan tanpa alasan, melainkan terkait penyidikan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan. “Penyidik menggeledah rumah RYS yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” jelas Budi dalam keterangan tertulisnya.
Hasilnya? Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berhasil diamankan. “Dokumen dan barang bukti elektronik disita,” ujarnya singkat. Barang-barang itu nantinya akan dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang sudah berjalan. Namun begitu, KPK belum mau membuka lebih jauh soal sejauh apa keterlibatan Riyoso.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat bukti, khususnya terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi menegaskan. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus bergulir. Bisa saja ada pihak lain yang ikut terlibat. “Kalau ditemukan bukti baru, ya penyidikan akan kita kembangkan,” tuturnya.
Kasus ini sendiri sebenarnya sudah menyeret beberapa nama. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka. Dia diduga beraksi bersama tiga kepala desa: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Modusnya terkait pengisian jabatan perangkat desa.
Menurut penjelasan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, para calon perangkat desa itu diduga dipaksa merogoh kocek dalam-dalam. Besarannya fantastis, berkisar antara Rp165 juta sampai Rp225 juta per orang. Konon, angka itu sudah naik dari tarif awal yang ‘hanya’ Rp125-150 juta.
Yang lebih parah, mereka yang enggan bayar disebut dapat ancaman. Formasi jabatan dikatakan tidak akan dibuka lagi tahun depan kalau uang tidak diserahkan. Sungguh tekanan yang berat bagi warga desa.
Dalam operasi sebelumnya, KPK bahkan berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang disimpan dalam karung. Jumlah yang sangat besar dan menggambarkan betapa sistemik praktik ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan publik tentu menunggu titik terang dan keadilan ditegakkan.
Ditulis oleh: Ridho Dwi Putranto
Editor: Redaktur
Artikel Terkait
Ibas Soroti Potensi Ekonomi dan Tantangan Industri Kreatif di Forum Museum Nasional
Empat Kandidat Juara Liga Champions 2026 Siap Bertarung di Babak Semifinal
Wamen Dalam Negeri: Program Strategis Nasional Harus Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Mendagri Beri Tenggat Satu Pekan untuk Pendataan Huntap Korban Bencana Sumatera