RUU Kontroversial: Anggota Kongres Usulkan Kekuasaan untuk Trump Caplok Greenland

- Selasa, 13 Januari 2026 | 08:25 WIB
RUU Kontroversial: Anggota Kongres Usulkan Kekuasaan untuk Trump Caplok Greenland

WASHINGTON Sebuah langkah politik yang cukup mengejutkan datang dari Capitol Hill. Randy Fine, anggota DPR AS dari Partai Republik, baru saja mengajukan rancangan undang-undang yang bisa dibilang kontroversial. Intinya? Memberi wewenang luas kepada Presiden Donald Trump untuk mengambil alih Greenland.

RUU yang diajukan Senin lalu itu secara gamblang memberi hak pada presiden untuk "mencaplok atau mengakuisisi" wilayah otonomi Denmark tersebut. Alasannya klasik: demi keamanan nasional Amerika Serikat.

Dalam pernyataan resminya, kantor Fine menyatakan,

"Hari ini, Anggota Kongres Fine (FL-06) memperkenalkan Undang-Undang Pencaplokan dan Status Negara Bagian Greenland."

Nada pernyataan itu tegas. RUU ini digambarkan sebagai langkah krusial untuk mengamankan kepentingan strategis AS di kawasan Arktik, sekaligus menangkal pengaruh yang makin menguat dari China dan Rusia. Intinya, AS tak boleh tinggal diam membiarkan kekuatan saingannya menguasai Greenland.

Ini bukan kali pertama isu ini mencuat. Sebelumnya, Daily Mail melaporkan bahwa Trump bahkan sempat memerintahkan komandan operasi khusus untuk menyusun rencana invasi. Tapi, rencana itu ditentang keras oleh sejumlah petinggi militer AS sendiri. Mereka paham betul dampak politiknya akan luar biasa. Bagaimana tidak? Denmark, negara yang masih menaungi Greenland, adalah sekutu NATO.

Kekhawatiran juga merambah ke Eropa. Banyak pejabat di sana yang was-was. Mereka menduga Trump mungkin akan nekat melancarkan operasi militer sebelum pemilu paruh waktu November 2026 nanti.

Di sisi lain, upaya diplomasi tetap berjalan. Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dikabarkan akan bertemu dengan otoritas Denmark pekan ini. Agendanya jelas: membahas situasi terkini di Greenland.

Gagasan untuk memiliki Greenland memang sudah lama digaungkan Trump. Ia berulang kali bersikeras bahwa pulau es itu harus jadi bagian dari AS. Argumennya selalu sama: soal keamanan dan perlindungan bagi dunia bebas.

Secara historis, Greenland memang punya hubungan panjang dengan Denmark. Statusnya berubah dari koloni menjadi bagian integral kerajaan, sebelum akhirnya mendapatkan otonomi penuh pada 2009. Otonomi itu memberi mereka kendali penuh atas urusan dalam negeri, meski kebijakan luar negeri dan pertahanannya masih dipegang Copenhagen.

Sekarang, bola ada di tangan Kongres. RUU Fine ini bisa jadi hanya simbolis, atau justru menjadi pemicu ketegangan diplomatik baru. Kita lihat saja.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar