WASHINGTON Sebuah langkah politik yang cukup mengejutkan datang dari Capitol Hill. Randy Fine, anggota DPR AS dari Partai Republik, baru saja mengajukan rancangan undang-undang yang bisa dibilang kontroversial. Intinya? Memberi wewenang luas kepada Presiden Donald Trump untuk mengambil alih Greenland.
RUU yang diajukan Senin lalu itu secara gamblang memberi hak pada presiden untuk "mencaplok atau mengakuisisi" wilayah otonomi Denmark tersebut. Alasannya klasik: demi keamanan nasional Amerika Serikat.
Dalam pernyataan resminya, kantor Fine menyatakan,
"Hari ini, Anggota Kongres Fine (FL-06) memperkenalkan Undang-Undang Pencaplokan dan Status Negara Bagian Greenland."
Nada pernyataan itu tegas. RUU ini digambarkan sebagai langkah krusial untuk mengamankan kepentingan strategis AS di kawasan Arktik, sekaligus menangkal pengaruh yang makin menguat dari China dan Rusia. Intinya, AS tak boleh tinggal diam membiarkan kekuatan saingannya menguasai Greenland.
Ini bukan kali pertama isu ini mencuat. Sebelumnya, Daily Mail melaporkan bahwa Trump bahkan sempat memerintahkan komandan operasi khusus untuk menyusun rencana invasi. Tapi, rencana itu ditentang keras oleh sejumlah petinggi militer AS sendiri. Mereka paham betul dampak politiknya akan luar biasa. Bagaimana tidak? Denmark, negara yang masih menaungi Greenland, adalah sekutu NATO.
Artikel Terkait
Setelah Duka, Joanna Alexandra Sambut Cinta Baru dengan Cincin Pertunangan
Emas Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Harga Buyback Ikut Naik
Kia Resmi Transformasi, Siapkan Babak Baru di Indonesia
Ibu Kota Terendam: 28 Lingkungan dan 6 Ruas Jalan Masih Digenangi Banjir