Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik terhadap Delapan Atlet

- Jumat, 27 Februari 2026 | 11:15 WIB
Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual dan Kekerasan Fisik terhadap Delapan Atlet

JAKARTA – Kabar buruk datang dari dunia olahraga nasional. Seorang pelatih panjat tebing diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan atlet pelatnas. Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Dia mendesak agar kasusnya diusut tuntas.

"Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak," tegas Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Di sisi lain, dia mengapresiasi respons cepat yang sudah ditunjukkan. Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dan Menpora Erick Thohir dinilainya telah mengambil langkah tepat dengan menonaktifkan sementara sang pelatih dari jabatannya.

Menurut Hetifah, lingkungan pembinaan atlet haruslah aman dan bermartabat. Bebas dari segala bentuk teror.

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” katanya.

Lebih jauh, politisi ini menegaskan momen ini harus jadi cambuk. Evaluasi menyeluruh sistem perlindungan atlet di semua cabang olahraga mendesak untuk dilakukan.

“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang mengikat,” ucap Hetifah.

Lalu, bagaimana sang pelatih menanggapi semua tuduhan ini?

Hendra Basir – sang pelatih yang dimaksud – membantah keras tuduhan pelecehan seksual itu. Penonaktifannya sendiri sudah resmi berlaku sejak 9 Februari 2026 lewat Surat Keputusan FPTI Nomor 0209/SKP/PP.NAS/1I/2026. Surat itu menyebut pengaduan datang dari delapan atlet, lima putra dan tiga putri, yang didampingi psikolog saat melapor ke Ketum Yenny Wahid akhir Januari lalu.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar