Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan calon pembeli unit apartemen untuk tidak hanya berfokus pada kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), melainkan juga wajib memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul masih banyaknya masyarakat yang kurang teliti dalam memeriksa aspek legalitas properti vertikal sebelum melakukan transaksi.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, khususnya Pasal 17, setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai di atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Keragaman status hak atas tanah ini menjadikan pemahaman mengenai jangka waktu kepemilikan menjadi krusial, karena tidak seluruhnya bersifat permanen.
Pada bangunan yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah dengan masa berlaku terbatas, pemilik unit wajib mengetahui bahwa hak tersebut perlu diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak, risiko administratif dan hukum dapat mengancam kepemilikan mereka di kemudian hari.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Lembaga ini memiliki peran sentral dalam mengelola bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para penghuni dalam urusan administrasi dan legalitas.
Apabila sebuah apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS yang aktif, dan jangka waktu hak atas tanahnya telah habis, pemilik unit dapat menghadapi berbagai kendala serius. Unit tersebut tidak dapat diperjualbelikan, tidak bisa dijadikan agunan, hingga berpotensi memicu konflik di masa depan.
Keberadaan P3SRS yang sah dan berfungsi menjadi pilar penting dalam mendukung pengelolaan kepentingan bersama, terutama ketika diperlukan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan optimal dapat menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang merugikan pemilik dan penghuni.
Oleh karena itu, sebelum memutuskan membeli unit apartemen, masyarakat diimbau untuk memeriksa secara menyeluruh legalitas properti, mulai dari status SHMSRS, jenis dan jangka waktu hak atas tanah, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah secara hukum. Ketelitian ini menjadi langkah preventif agar transaksi properti berjalan aman dan terhindar dari persoalan di kemudian hari.
Artikel Terkait
Eksel Runtukahu Akhirnya Wujudkan Mimpi Bela Timnas Indonesia, Siap Buktikan Diri di TC Proyeksi Piala AFF 2026
De Bruyne Lega Conte Hengkang dari Napoli: Saya Tak Pernah Cocok dengan Taktiknya
Jusuf Kalla Kenang Peran Ryamizard Ryacudu dalam Penanganan Konflik Aceh dan Tsunami
Rafael Leao Siap Hengkang dari AC Milan, Klub Turunkan Harga Jual hingga 60 Juta Euro