Operasi penegakan hukum di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Kehutanan berhasil menghentikan aksi perambahan hutan produksi yang diduga kuat bakal dialihfungsikan menjadi perkebunan. Ini bukan kasus kecil. Lahan yang sudah dibuka mencapai sekitar sembilan hektar, terletak di Desa Passelloreng.
Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, mengonfirmasi hal itu dari Jakarta pada Jumat lalu. Penindakan ini dilakukan bersama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Awota. Menurutnya, hutan produksi punya peran krusial.
"Fungsinya menjaga keseimbangan ekologis dan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Makanya, segala bentuk pemanfaatan wajib punya izin dan dasar hukum yang sah," tegas Ali.
"Kami minta masyarakat jangan coba-coba beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas. Konsekuensinya berat, bisa merusak lingkungan untuk waktu yang lama," tambahnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Pamit dari MK: Hakim Tak Bisa Cari Popularitas, Setiap Putusan Bisa Lahirkan Musuh
Korban Tewas Serangan Israel di Lebanon Lampaui 2.000 Jiwa
Imran Akui Efektivitas Jadi Masalah Krusial dalam Kekalahan Semen Padang
Trump Ancam Hancurkan Kapal Iran, Blokade AS di Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak