Operasi penegakan hukum di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya membuahkan hasil. Kementerian Kehutanan berhasil menghentikan aksi perambahan hutan produksi yang diduga kuat bakal dialihfungsikan menjadi perkebunan. Ini bukan kasus kecil. Lahan yang sudah dibuka mencapai sekitar sembilan hektar, terletak di Desa Passelloreng.
Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, mengonfirmasi hal itu dari Jakarta pada Jumat lalu. Penindakan ini dilakukan bersama dengan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Awota. Menurutnya, hutan produksi punya peran krusial.
"Fungsinya menjaga keseimbangan ekologis dan mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Makanya, segala bentuk pemanfaatan wajib punya izin dan dasar hukum yang sah," tegas Ali.
"Kami minta masyarakat jangan coba-coba beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa legalitas. Konsekuensinya berat, bisa merusak lingkungan untuk waktu yang lama," tambahnya.
Di lapangan, tim gabungan menemukan dua unit ekskavator yang masih aktif beroperasi membersihkan lahan. Dua operatornya, berinisial A dan SY, langsung diamankan. Tak hanya mereka, seorang pria berinisial S yang bertindak sebagai pengawas lapangan juga ikut diamankan.
Motifnya jelas: mengubah hutan jadi kebun. Dan semua aktivitas itu berjalan tanpa satu pun dokumen perizinan yang sah.
Setelah melalui penyidikan dan gelar perkara, posisi S kian runyam. Pria itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, dialah yang aktif mengoordinasi dan mengawasi langsung pembukaan lahan ilegal tersebut. Risikonya besar. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun plus denda yang bisa mencapai Rp5 miliar.
Kasus di Wajo ini memperlihatkan betapa penegakan hukum di sektor kehutanan terus digencarkan. Di sisi lain, ini juga jadi peringatan keras bagi siapa saja yang masih berniat merusak kawasan hutan demi keuntungan sesaat.
Artikel Terkait
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026, Berlaku Bervariasi di Daerah
Mobil Box Muatan Biji Plastik Terguling di Flyover Pesing, Macet Parah Arah Cengkareng
Prabowo Setujui Penambahan Program Bedah Rumah 400 Ribu Unit pada 2027
Imigrasi Pastikan Paspor Berserakan di BSD Bukan Milik Jemaah Haji Aktif, Melainkan Dokumen Bekas