Ammar Zoni Berharap Amnesti dari Prabowo, Kekasihnya Teguk Setia di Tengah Jeruji

- Sabtu, 22 November 2025 | 08:00 WIB
Ammar Zoni Berharap Amnesti dari Prabowo, Kekasihnya Teguk Setia di Tengah Jeruji

Kehidupan Ammar Zoni kini berbalik seratus delapan puluh derajat. Aktor yang dulu kerap tampil di layar kaca itu sekarang harus menjalani hari-harinya di balik jeruji Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah tertangkap dalam kasus narkoba.

Baru-baru ini, persidangan lanjutannya digelar secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). Sidang kali ini fokus pada tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi atau pembelaan formal yang diajukan tim pengacara Ammar.

Meski eksepsinya ditolak, Ammar tetap terlihat bersemangat menjalani proses hukum yang sedang dihadapinya. Lewat sambungan video call, ia sempat menyampaikan pesan khusus untuk keluarga dan kekasihnya, dokter Kamelia.

Suaranya terdengar berat saat bercerita tentang perjalanan hidupnya belakangan ini. "Aku memang mungkin perjalanannya keras, sangat berat. Tapi insyaallah ini obat. Bisa membuat aku kapok juga untuk tidak melakukan hal-hal tindak pidana," ujarnya melalui Zoom, seperti tayang di YouTube Intens Investigasi.

Ia mengaku kapok menjadi narapidana. Bahkan, harapannya kini tertuju pada kemungkinan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.

Tak lupa, Ammar meminta majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya. "Aku minta doa aja, kita doa betul-betul. Mudah-mudahan itu kan, besok hakim bisa memberikan putusan secara seadil-adilnya," harapnya.

Dengan nada berharap, aktor berusia 31 tahun itu menambahkan, "Yang di mana, ya, putusan akhir begitu. Agar, ya, aku bisa pulang minggu depan."

Ucapannya langsung disambut celetukan dari pihak keluarga yang hadir. "Minggu depan juga nggak papa," sahut seorang keluarga diselingi tawa.

Di sisi lain, ayah dua anak ini memang mengaku berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Seperti diketahui, amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada pelaku tindak pidana tertentu, umumnya terkait pelanggaran politik.


Halaman:

Komentar