JAKARTA – Keputusan akhirnya turun. Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam penganiayaan siswa MTsN Malra hingga tewas, resmi diberhentikan dari institusi kepolisian. Bukan pensiun biasa, melainkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini dijatuhkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah mereka memeriksa kasusnya.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengonfirmasinya dalam sebuah konferensi pers di Polda Maluku, Selasa dini hari (24/2/2026).
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujar Dadang.
Proses sidang kode etik sendiri berjalan cukup intens. Majelis mendengar keterangan dari total 14 orang saksi, baik yang hadir langsung maupun via daring. Saksi korban juga turut diperiksa. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan itu, majelis sampai pada kesimpulan yang bulat: Bripda Mesias terbukti melakukan pelanggaran berat.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Bakal Telusuri Izin dan Batasi Lapangan Padel di Perumahan
Tiga Pilar Timnas Indonesia Cedera, Absen di FIFA Series Pertama John Herdman
Pemprov DKI Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Kawasan Perumahan
Tiga Senator Demokrat Desak Trump Kembalikan Tarif Rp 2.900 Triliun Usai Putusan MA