JAKARTA – Keputusan akhirnya turun. Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam penganiayaan siswa MTsN Malra hingga tewas, resmi diberhentikan dari institusi kepolisian. Bukan pensiun biasa, melainkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini dijatuhkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah mereka memeriksa kasusnya.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengonfirmasinya dalam sebuah konferensi pers di Polda Maluku, Selasa dini hari (24/2/2026).
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujar Dadang.
Proses sidang kode etik sendiri berjalan cukup intens. Majelis mendengar keterangan dari total 14 orang saksi, baik yang hadir langsung maupun via daring. Saksi korban juga turut diperiksa. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan itu, majelis sampai pada kesimpulan yang bulat: Bripda Mesias terbukti melakukan pelanggaran berat.
Artikel Terkait
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris
Gubernur DKI Siapkan Beasiswa LPDP Khusus untuk Anak Betawi Berprestasi
Madura United Kalahkan Persik Kediri 2-1 dalam Laga Sengit di Gelora Bangkalan
Pemerintah Kaji Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc untuk Kasus Andrie Yunus