JAKARTA – Keputusan akhirnya turun. Bripda Mesias Victoria Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku yang terlibat dalam penganiayaan siswa MTsN Malra hingga tewas, resmi diberhentikan dari institusi kepolisian. Bukan pensiun biasa, melainkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sanksi berat ini dijatuhkan Majelis Komisi Kode Etik Profesi Polri setelah mereka memeriksa kasusnya.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, mengonfirmasinya dalam sebuah konferensi pers di Polda Maluku, Selasa dini hari (24/2/2026).
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," ujar Dadang.
Proses sidang kode etik sendiri berjalan cukup intens. Majelis mendengar keterangan dari total 14 orang saksi, baik yang hadir langsung maupun via daring. Saksi korban juga turut diperiksa. Dari seluruh rangkaian pemeriksaan itu, majelis sampai pada kesimpulan yang bulat: Bripda Mesias terbukti melakukan pelanggaran berat.
Dia dianggap gagal menjaga kehormatan korps, mengabaikan norma hukum, dan terlibat dalam tindak kekerasan serta perilaku yang sama sekali tidak pantas bagi seorang aparat.
Menurut Kapolda, pemecatan ini adalah bukti nyata bahwa institusi tidak akan mentolerir tindakan semena-mena anggotanya. “Ini bentuk ketegasan,” tegas Dadang Hartanto. Namun begitu, jalan hukum bagi Mesias belum berakhir. Meski statusnya sudah bukan polisi lagi, proses pidana atas dugaan penganiayaan di sekitar Jalan Marren, Kota Tual, tetap berlanjut.
Kasus itu kini sepenuhnya berada di bawah penyelidikan Polres Tual.
Artikel Terkait
MNC Peduli Salurkan 450 Paket Daging Kurban untuk Warga Kedoya
Vardy Kembali Alami Degradasi, Cremonese Resmi Turun ke Serie B
Nico Paz Tolak Kembali ke Real Madrid, Pilih Bertahan di Como
BRI Salurkan 5.000 Hewan Kurban di Momentum Iduladha 2026