Kabar terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus kuota haji. Juru bicara lembaga itu, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian uang yang diduga terkait kasus itu sudah mencapai angka fantastis: sekitar Rp100 miliar. Uang itu datang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Budi menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026) lalu.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp100 miliar," katanya.
Tapi, jangan dulu beranggap selesai. Nominal sebesar itu ternyata belum final. KPK masih terus memanggil dan mengimbau. Imbauannya ditujukan kepada biro perjalanan haji dan asosiasi yang mungkin masih ragu atau bimbang.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu," ujar Budi. "Silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang-uang yang diduga terkait dengan dugaan tipikor ini."
Di sisi lain, perkembangan penanganan kasusnya sendiri sudah masuk tahap yang lebih serius. KPK telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Yang kedua, staf khususnya saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Artikel Terkait
Pelatih Persija: Fokus pada Konsistensi, Bukan Pergerakan Rival
Pelajar di Kutai Kartanegara Tikam Teman Sekelas Diduga Akibat Bullying
Imsak Jakarta Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Disusul Subuh 04.42
Malut United Kalah 2-3 dari Persija, Pelatih Apresiasi Semangat Juang Pemain