"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas Budi Prasetyo dalam kesempatan yang sama.
"Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu."
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara untuk menghitung kerugian negara secara pasti, KPK masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Budi, auditor BPK masih sibuk mengalkulasi. Mereka tengah menghitung besaran kerugian keuangan negara yang sesungguhnya dari kasus kuota haji 2024 ini.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi," tuturnya.
Jadi, meski pengembalian dana sudah mulai mengalir, proses hukum dan penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Semuanya masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam.
Artikel Terkait
Organisasi Kristen Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya Soal Ceramah yang Dinilai Resahkan
Walhi: Kenaikan Harga Plastik Tak Otomatis Kurangi Sampah, Perlu Perubahan Sistem
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Slipi Macet hingga Tomang
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Maret 2026