Malam Minggu itu, SPKT Polda Metro Jaya kedatangan sejumlah perwakilan organisasi. Mereka melaporkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Latar belakangnya? Sebuah ceramah JK yang ramai beredar dan jadi perbincangan hangat di media sosial.
Laporan itu dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik. Tanggalnya, 12 April 2026. Inti masalahnya, pernyataan dalam ceramah itu dinilai telah memicu keresahan. Suasana di masyarakat, terutama di dunia maya, jadi tidak nyaman.
Menurut Sahat Martin Philip Sinurat, Ketua Umum GAMKI, kedatangan mereka mewakili suara sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat. Tujuannya jelas: menempuh jalur hukum.
"Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla," ujar Sahat, Senin (13/4/2026).
Dia punya dua alasan utama. Pertama, agar persoalan ini tidak semakin liar dan tak terkendali di ruang publik. Media sosial, seperti kita tahu, bisa jadi ladang penyebaran yang sangat cepat.
"Yang kedua, kami juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya, sehingga kemudian pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan di media sosial bisa lebih terarah untuk kemudian diselesaikan secara hukum," tambahnya.
Pendapat serupa datang dari Stefanus Asat Gusma, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik. Baginya, konten ceramah itu memang meresahkan. Laporan ini adalah upaya untuk meredakan situasi.
"Jadi kami melaporkan malam ini supaya suasana segera terkontrol dan tidak meluas," tegas Gusma.
Harapannya sederhana namun tegas. Sebagai tokoh bangsa, Gusma berharap JK segera merespons. "Paling tidak memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf, dan kemudian mengklarifikasi semuanya," tuturnya.
Dia juga menegaskan satu hal penting. Ajaran Kristen dan Katolik, menurutnya, sama sekali tidak mengenal kekerasan apalagi pembunuhan. Untuk meredam situasi, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran organisasi di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, Sahat punya sudut pandang menarik. Pelaporan ini justru dilihatnya sebagai bentuk pengampunan dan upaya mencegah eskalasi. Bukannya memanas-manasi, langkah ini justru ingin mengalihkan pembicaraan dari cacian netizen ke ranah yang lebih prosedural.
"Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum," tutup Sahat.
Artikel Terkait
ASN di PPU Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga yang Masih Berusia 10 Tahun
Gunung Semeru Erupsi Disertai Awan Panas Guguran, PVMBG Keluarkan Imbauan Radius 13 Kilometer
Presiden Prabowo Tiba di Istana Elysee, Disambut Menteri Pertahanan Prancis
Soulyu Luncurkan Cloud Hydrating Matte Cushion, Padukan Bahan Alami Indonesia dengan Teknologi Tahan 12 Jam