Penetapan Yaqut sebagai tersangka sendiri sudah dilakukan sejak Kamis, sehari sebelum pernyataan Yahya beredar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi hal ini. "Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026," jelas Budi.
Soal penahanan? Itu belum dilakukan. Proses penyidikan masih berjalan, dan KPK meminta publik bersabar menunggu perkembangan selanjutnya. "Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," tambahnya.
Kasus ini ternyata tidak hanya menjerat Yaqut. Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khususnya, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsinya berawal dari pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melenceng.
Ceritanya, Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota. Nah, Kemenag saat itu membaginya sama rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, aturan yang benar seharusnya 92 persen kuota tambahan itu dialokasikan untuk haji reguler. Kalau hitungannya diterapkan, seharusnya haji reguler mendapat tambahan sekitar 18.400 kuota, bukan cuma sepuluh ribu. Selisih inilah yang kemudian diselidiki dan memantik gelombang kasus korupsi.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal