Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak. Kali ini, sorotan utama jatuh ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Yang cukup menyita perhatian, tiga dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata adalah pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu sendiri.
Menanggapi hal ini, DJP tak bisa berkelit. Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakatnya, Rosmauli, institusi itu secara terbuka memohon maaf kepada masyarakat. Permintaan maaf itu disampaikan pada Minggu (11/1/2026).
"DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujar Rosmauli.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan secara nyata. Pelayanan perpajakan, klaimnya, tetap harus berjalan untuk memenuhi kebutuhan publik dan dunia usaha. Rosmauli berharap kasus ini justru jadi momentum untuk memperkuat integritas dan profesionalisme di tubuh DJP. Tujuannya jelas: menjaga marwah institusi yang sempat tercoreng.
"DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun," tegasnya. Ia meminta masyarakat melapor lewat kanal resmi jika menemui indikasi pelanggaran.
Di sisi lain, DJP menyatakan sikap kooperatifnya. Mereka mengaku akan mendukung penuh langkah KPK dan siap berkoordinasi. Untuk pegawai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tindakan tegas sudah diambil.
"DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," jelas Rosmauli. "Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan."
Lima nama telah masuk dalam daftar tersangka KPK. Mereka adalah DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di KPP yang sama), dan ASB (tim Penilai). Dua lainnya dari pihak wajib pajak, yakni ABD selaku konsultan dan EY selaku staf dari PT Wanatiara Persada (PT WP).
Semuanya berawal dari pemeriksaan rutin. Tim dari KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT WP yang nilainya fantastis: sekitar Rp 75 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modusnya. Menurut penyelidikan, AGS selaku Kepala Seksi meminta PT WP membayar pajak 'all in' senilai Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar itu.
"Dari angka Rp 23 miliar, sebesar Rp 8 miliar untuk fee Saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak," kata Asep.
PT WP sempat keberatan. Mereka akhirnya menyanggupi fee sebesar Rp 4 miliar saja. Namun begitu, suap itu ternyata cukup berpengaruh. Nilai kekurangan pajak yang semula Rp 75 miliar, tiba-tiba merosot drastis dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
"Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal," tutur Asep. Akibatnya, negara dirugikan dengan jumlah yang sangat signifikan. Hanya tersisa kewajiban bayar Rp 15,7 miliar bagi perusahaan tersebut.
Kasus ini, seperti yang diakui DJP sendiri, adalah tamparan keras. Sekarang, semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya dan janji pembenahan yang digaungkan.
Artikel Terkait
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Rupiah Tembus Rp17.877 per Dolar
Pemkab Sidoarjo Pertahankan Opini WTP dari BPK untuk ke-13 Kali Berturut-turut
Beko Proyek Drainase Diduga Tersenggol Pipa Gas, Warga Perumnas I Bekasi Panik
Harga Tiket Kereta Jakarta-Yogyakarta Mulai Rp74 Ribu, Tiket Ekonomi Paling Cepat Ludes