Demokrat Tolak Campur Tangan Pemerintah dalam Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai

- Jumat, 24 April 2026 | 09:00 WIB
Demokrat Tolak Campur Tangan Pemerintah dalam Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai

Partai Demokrat akhirnya angkat bicara soal rekomendasi KPK. Isinya? Soal tata kelola partai, dan satu yang paling mencolok: pembatasan masa jabatan ketua umum maksimal dua periode. Nah, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, punya pandangan lain. Menurutnya, pemerintah tidak perlu ikut campur soal ini.

"Masa jabatan ketua umum partai itu urusan internal. Sepenuhnya diatur oleh aturan partai masing-masing. Jadi, pemerintah tidak perlu memberi batasan," ujar Herman kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan, mekanisme organisasi partai dari ujung ke ujung adalah urusan dalam rumah sendiri. Para kader, kata dia, yang punya hak penuh untuk menentukan. Pemerintah, sebaiknya, tidak perlu ikut mengatur.

Tapi, ada satu hal yang menarik. Herman, yang juga anggota Komisi VI DPR ini, bilang bahwa pembatasan masa jabatan belum tentu menjamin demokrasi internal partai berjalan mulus. Lho, kok bisa?

"Yang penting itu bukan soal periodenya. Tapi mekanismenya. Bagaimana partai menjalankan kongres atau forum tertinggi lainnya untuk memilih ketua umum," jelasnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, selama para kader pemilik suara masih percaya dan mendukung ketua umumnya, ya itu sudah jadi proses demokrasi. Sederhana, menurut dia. Jadi, bukan soal berapa kali menjabat, tapi soal bagaimana proses itu dijalani.

Gaya bicaranya santai, tapi tegas. Kayaknya, ini sinyal bahwa partainya punya pandangan yang cukup kuat soal otonomi internal partai. Pemerintah, kata dia, cukup fokus pada hal-hal lain saja.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar