Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat adiknya sendiri. Hal ini disampaikannya menanggapi penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Yahya menegaskan, meski secara emosional tentu berat, masalah hukum harus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan," ujar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat lalu.
"Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Di sisi lain, selaku pimpinan Nahdlatul Ulama, ia juga berusaha memisahkan antara organisasi dan tindakan personal. Menurutnya, PBNU tidak terkait dengan kasus yang menimpa mantan Menteri Agama itu. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya lagi.
Artikel Terkait
OKI Kecam Israel: Pengakuan Somaliland Dinilai Langgar Kedaulatan Somalia
Kekejaman di Clay County: Seorang Pria Tewaskan Enam Orang, Termasuk Anak 7 Tahun
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang
Doktif Tegas Tolak Ajakan Damai Richard Lee: Ora Sudi!