Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang

- Minggu, 11 Januari 2026 | 13:00 WIB
Diskon Pajak Bodong di Jakarta Utara, Skema Korupsi Ternyata Berulang

Modus Diskon Pajak di Jakarta Utara, Ternyata Tak Cuma Sekali

JAKARTA – Tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tersandung kasus korupsi. Mereka diduga main kotor dengan memberi diskon pajak tak wajar kepada PT Wanatiara Persada. Tapi, rupanya itu bukan satu-satunya. Modus serupa sudah mereka jalankan ke beberapa perusahaan lain.

Barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik itu. Nilainya jauh lebih besar dari yang diduga awal.

"Dalam kasus PT WP kan pemberiannya Rp4 miliar," jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kepada awak media, Minggu (11/1/2026).

"Tapi yang kami amankan mencapai Rp6,3 miliar lebih. Para tersangka mengakui, selisih itu didapat dari cara yang sama, dilakukan sejak lama."

Sayangnya, Asep tak merinci nama-nama perusahaan lain yang jadi korban. Ia juga enggan menyebut berapa kali modus diskon pajak ilegal ini berjalan. Yang jelas, skemanya sudah berlangsung cukup lama.

"Jadi korbannya bukan cuma PT WP. Ada beberapa wajib pajak lainnya. Itu semua kami rangkul sebagai bagian dari tindak pidana terpisah," sambungnya.

Sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Di pucuk pimpinan ada Dwi Budi, sang Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Lalu, Agus Syaifudin yang menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi di kantor yang sama.

Tak ketinggalan, Askob Bahtiar dari Tim Penilai. Dari luar kantor pajak, ada Abdul Kadim Sahbudin, seorang konsultan pajak, dan Edy Yulianto dari internal PT WP selaku wajib pajak.

Kelima orang ini disebut nekat menekan tagihan pajak PT WP dari angka fantastis, Rp75 miliar, menjadi hanya Rp15,7 miliar. Gila, kan? Bahkan, oknum petugas pajaknya sendiri konon meminta fee atas jasa pengurangan itu sekitar Rp8 miliar.

Kasus ini membuka borok lain. Praktik suap dan mark-up di sektor perpajakan ternyata masih hidup, dilakukan berulang, dan melibatkan banyak pihak. Entah berapa lagi kerugian negara yang belum terungkap.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar