Modus Diskon Pajak di Jakarta Utara, Ternyata Tak Cuma Sekali
JAKARTA – Tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara tersandung kasus korupsi. Mereka diduga main kotor dengan memberi diskon pajak tak wajar kepada PT Wanatiara Persada. Tapi, rupanya itu bukan satu-satunya. Modus serupa sudah mereka jalankan ke beberapa perusahaan lain.
Barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik itu. Nilainya jauh lebih besar dari yang diduga awal.
"Dalam kasus PT WP kan pemberiannya Rp4 miliar," jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kepada awak media, Minggu (11/1/2026).
"Tapi yang kami amankan mencapai Rp6,3 miliar lebih. Para tersangka mengakui, selisih itu didapat dari cara yang sama, dilakukan sejak lama."
Sayangnya, Asep tak merinci nama-nama perusahaan lain yang jadi korban. Ia juga enggan menyebut berapa kali modus diskon pajak ilegal ini berjalan. Yang jelas, skemanya sudah berlangsung cukup lama.
Artikel Terkait
BRI Salurkan KUR Rp178,8 Triliun dan KPR Subsidi Rp16,6 Triliun Sepanjang 2025
Pemerintah Perpanjang Tenor Dana SAL hingga 2026, BRI Sambut Positif
TikTokers Gowa Didenda Rp1 Miliar Gara-gara Siarkan Langsung BYON Combat Ilegal
John Tobing, Pencipta Lagu Darah Juang, Meninggal Dunia di Yogyakarta