Perseteruan Dokter Samira Farahnaz, atau yang akrab disapa Doktif, dengan Richard Lee semakin panas. Pintu perdamaian sudah ditutup rapat-rapat, begitu penegasan dari Doktif. Ia sama sekali tak berminat menyelesaikan urusan ini di luar pengadilan.
Menurut pengakuannya, kuasa hukum Lee sempat mengajukan opsi untuk saling mencabut laporan. Tawaran itu langsung ditampik.
“Tadi sempat ada perbincangan dari Bang Jefry (kuasa hukum Richard Lee), ‘Mungkin nggak, Dok, kalau misalnya saling cabut? Doktif cabut di PMJ, kita nanti cabut di Jakarta Selatan.’ Langsung jawaban Doktif, ora sudi!”
Ujarnya kepada wartawan usai menghadiri pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Bagi Doktif, penetapannya sebagai tersangka kasus UU ITE di Polres Jakarta Selatan itu cuma taktik. Ia menilai itu upaya untuk melemahkan posisinya dan memaksanya menarik laporan di Polda Metro Jaya. Tapi, alih-alih gentar, ia malah makin bertekad melanjutkan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sudah diajukan.
“Jangan karena kamu buru-buru menetapkan Doktif tersangka UU ITE di Polres Jakarta Selatan, kamu berharap Doktif akan mencabut laporan di PMJ. Jangan berharap itu terjadi. Itu hanya angan-angan kamu, DRL. Tidak akan pernah terjadi. Maaf Bang Jefry, ora sudi,” tegasnya tanpa ragu.
Sikap kerasnya ini bukan tanpa alasan. Doktif merasa persoalan ini sudah jauh melampaui konflik pribadi. Di matanya, yang dipertaruhkan adalah integritas profesi dokter yang dianggapnya telah ternoda.
“Doktif dari awal meminta dia untuk tidak melawan karena memang salah. Tapi yang terjadi justru serangan terus-menerus ke Doktif, bahkan tangan kanannya, Hans, juga ikut menyerang sampai kemarin,” ungkapnya.
Ia pun menantang Richard Lee untuk membuka semua data dan bukti di persidangan. Biarlah proses hukum berjalan sampai tuntas, agar kebenaran bisa terungkap secara transparan di depan umum.
“Sekarang pertanggungjawabkan, jalani saja prosesnya. Nanti akan dipanggil kembali. Doktif berharap kamu akan ditahan pada panggilan berikutnya. Jalani saja karena ini diawasi masyarakat. Lebih enak kita bongkar di pengadilan,” pungkasnya.
Lantas, bagaimana awal mula semua ini? Konflik berawal dari laporan Doktif yang menyoroti produk Richard Lee. Produk itu diduga mengandung bahan atau klaim yang tak sesuai izin edar. Ada juga dugaan soal pemasaran produk yang seharusnya diawasi ketat secara medis, tapi malah dijual bebas ke masyarakat.
Atas dasar itulah, Richard Lee kini menghadapi dua pasal karet. Pertama, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kedua, UU Perlindungan Konsumen, karena tindakannya diduga merugikan banyak orang, baik secara materi maupun kesehatan.
Artikel Terkait
Bapanas Pantau Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan di Banten Pasca-Lebaran
Menteri ESDM: Indonesia Kejar Pasokan Minyak Mentah dari Rusia untuk Tutupi Defisit Energi
Kemenperin Antisipasi Gangguan Rantai Pasok Petrokimia Akibat Gejolak Selat Hormuz
Kementerian Kehutanan Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Riau Cegah Karhutla