Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan hukuman 15 tahun penjara bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan kasus korupsi minyak Riza Chalid, dalam sidang banding yang digelar Rabu (10/6/2026). Putusan ini sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Februari lalu.
Ketua majelis hakim Budi Susilo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari pidana kurungan. Jumlah denda ini lebih rendah dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mencapai Rp1 miliar. Namun, di sisi lain, majelis hakim banding justru menambah kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung Kerry.
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan total uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901 atau sekitar Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.906.493.622.901 (Rp2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim.
Sebelumnya, dalam vonis di tingkat pertama, Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 dengan ancaman subsider 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat itu menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Artikel Terkait
Sooyoung dan Jung Kyung Ho Dikonfirmasi Putus Setelah 14 Tahun Pacaran, Ramalan Dukun Kembali Jadi Sorotan
KPK Kembali OTT di Sumsel, Lima ASN BPK Diamankan Terkait Suap Pemkab Muara Enim
Kemenkeu Peringatkan Video Deepfake Menteri Keuangan soal Bantuan 700 Orang Tercepat
Bayi Gajah Sumatera Lahir di Taman Nasional Tesso Nilo, Jadi Harapan Baru Konservasi