Hakim Banding Pertahankan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Uang Pengganti Naik Jadi Rp13,4 Triliun

- Rabu, 10 Juni 2026 | 14:55 WIB
Hakim Banding Pertahankan Vonis 15 Tahun Penjara untuk Anak Riza Chalid, Uang Pengganti Naik Jadi Rp13,4 Triliun

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertahankan hukuman 15 tahun penjara bagi Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan kasus korupsi minyak Riza Chalid, dalam sidang banding yang digelar Rabu (10/6/2026). Putusan ini sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Februari lalu.

Ketua majelis hakim Budi Susilo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa terdakwa tetap dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucapnya.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 140 hari pidana kurungan. Jumlah denda ini lebih rendah dibanding vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mencapai Rp1 miliar. Namun, di sisi lain, majelis hakim banding justru menambah kewajiban pembayaran uang pengganti yang harus ditanggung Kerry.

Dalam amar putusannya, hakim menetapkan total uang pengganti sebesar Rp13.406.493.622.901 atau sekitar Rp13,4 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.906.493.622.901 (Rp2,9 triliun) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas hakim.

Sebelumnya, dalam vonis di tingkat pertama, Kerry divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 dengan ancaman subsider 5 tahun penjara. Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat itu menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar