KPK Kembali OTT di Sumsel, Lima ASN BPK Diamankan Terkait Suap Pemkab Muara Enim

- Rabu, 10 Juni 2026 | 17:25 WIB
KPK Kembali OTT di Sumsel, Lima ASN BPK Diamankan Terkait Suap Pemkab Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Selatan, yang kali ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebanyak lima orang ASN BPK diamankan dalam operasi senyap yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026, sebagai pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan erat dengan dugaan pemberian sejumlah uang dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di BPK. “Kami akan menyampaikan update lanjutan peristiwa tangkap tangan kemarin di Sumatera Selatan. Bahwa KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan dari perkara tersebut, di mana untuk tangkap tangan kali ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

Meski demikian, KPK belum merinci identitas kelima ASN yang ditangkap. Budi hanya menyebutkan bahwa mereka diduga terlibat dalam skema pemberian suap yang terkait dengan hasil pemeriksaan BPK atas sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. “Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya, ya, salah satunya adalah smart TV yang kemarin kita sudah jelaskan dalam konstruksi perkara di perkara ini. Ini nanti kami akan terus dalami dari para pihak yang sudah diamankan dalam tangkap tangan ini,” jelasnya.

Sementara itu, para pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak. Proses pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh aliran uang dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar