Di sisi lain, Sugrianda juga menyentuh soal upaya perdamaian yang sempat digulirkan. Isu itu, katanya, sudah dibicarakan secara internal antara kedua belah pihak.
“Nah itu, saya ada jawabannya itu, ya. Pada prinsipnya dia boleh-boleh saja dia mengatakan seperti itu, tapi ya nantilah rekan-rekan semua bisa ditanya langsung ke rekan penyidik, ya,” tegas Sugrianda, menanggapi pernyataan tertentu.
Sebelumnya, Icel memang telah melaporkan Anrez Adelio. Laporan dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu didaftarkan dengan menggunakan payung hukum UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perkara ini masih terus bergulir.
Artikel Terkait
BNN Temukan Kandungan Narkotika dalam Cairan Vape, Usulkan Pelarangan
Kejati DKI Geledah Kantor KemenPU, Menteri Dody Mengaku Tak Diberi Penjelasan
AS Pertahankan Armada di Iran Meski Gencatan Senjata, Trump Ancam Serangan Lebih Dahsyat Jika Dilanggar
Meta Luncurkan Muse Spark, Model AI Baru untuk Gantikan Llama di Semua Produk