Kasus dugaan penipuan yang menjerat Rully Anggi Akbar, suami dari selebritas Boiyen, akhirnya masuk ke ranah hukum. Setelah somasi yang dilayangkan sebelumnya tak membuahkan hasil, korban yang bernama Rio memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Selasa lalu. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Surya Hamdani.
"Alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT," ujar Surya Hamdani.
Ia menjelaskan, laporan itu menjerat dua pasal sekaligus. "Adapun pasal yang kami duga ya, ini ada dua pasal, Pasal 492 dan Pasal 486. Ya. Mungkin seperti itu kawan-kawan sekalian," tambahnya.
Bukti-bukti yang Menguatkan Laporan
Menurut pengacara Rio, mereka tak datang dengan tangan kosong. Sejumlah dokumen penting mereka bawa sebagai barang bukti. Rully disebutkan awalnya mengajak korban berinvestasi dengan iming-iming keuntungan bulanan yang menggiurkan, mencapai Rp 6 juta per bulan.
"Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal, proposal daripada pihak RAA," tutur Surya.
Artikel Terkait
Masjid Negara IKN Ditargetkan Siap Sambut Ramadan 1447 H
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda