Lantas, apa saja pelanggaran yang dilakukan? Dari hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, terungkap beberapa poin serius. Perusahaan ini dinilai lalai melaporkan perubahan kepengurusannya sendiri. Mereka juga kedapatan mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
"Lebih parah lagi, mereka masih nekat mengoperasikan bus yang izinnya sudah kadaluarsa," ujar Aan.
"Dan yang paling menyedihkan, kelalaian dalam pengoperasian ini berujung pada kecelakaan yang merenggut nyawa."
Kecelakaan itu sendiri terjadi pada 22 Desember 2025. Bus bernomor polisi B 7201 IV itu oleng dan terguling di ruas menikung Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang. Dugaan sementara, pengemudi kehilangan kendali. Akibatnya sungguh pilu: 16 orang meninggal dunia, 12 lainnya luka-luka.
"Kami tidak akan toleransi," pungkas Aan dengan nada tegas. "Sanksi tegas kami berikan agar efek jeranya terasa. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi semua perusahaan bus agar taat aturan. Keselamatan penumpang itu nomor satu."
(Rahmat Fiansyah)
Artikel Terkait
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026
Rizki Juniansyah Naik Jadi Kapten, 52 Medali SEA Games TNI Dibayar Kenaikan Pangkat
Pohon-Pohon Bercerita: Video Mapping Meriahkan Malam di Sesar Lembang