Kementerian Perhubungan akhirnya mengambil tindakan tegas. Menyusul kecelakaan tragis di Tol Krapyak beberapa waktu lalu, izin operasi PT Cahaya Wisata Transportasi, atau yang dikenal sebagai PO Cahaya Trans, resmi dibekukan. Langkah ini bukan sekadar peringatan, melainkan sanksi administratif yang berlaku penuh selama satu tahun ke depan.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
"Selama masa pembekuan ini, perusahaan wajib memperbarui seluruh perizinan usahanya dan Kartu Pengawasan," tegas Aan di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
"Tak hanya itu, mereka juga harus mendaftarkan semua armadanya ke sistem perizinan online. Itu kewajiban pertama yang harus dipenuhi," tambahnya.
Di sisi lain, ada tugas lain yang menunggu. PO Cahaya Trans diberi tenggat waktu tiga bulan untuk menyusun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan. Semua ini harus beres sebelum izin usaha baru mereka terbit.
"Perusahaan ini juga harus memperbaiki segala kesalahan dan mempertanggungjawabkan pelanggarannya. Laporannya harus sampai ke meja kami," katanya lagi.
Kalau kewajiban-kewajiban itu diabaikan? Konsekuensinya lebih berat. Izin penyelenggaraan untuk bus AKAP dan bus pariwisata bisa dicabut permanen. Titik.
Artikel Terkait
Dubes Iran Akui Kondisi Selat Hormuz Mirip Masa Perang, Kapal Pertamina Masih Tertahan
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Lonjakan Pengguna KRL
Gapensi Proyeksikan Kenaikan Biaya Konstruksi hingga 8% Akibat Lonjakan Harga Energi
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris