Tahun 2025 benar-benar diwarnai suara sumbang di ruang digital. Tagar seperti KaburAjaDulu atau PeringatanDarurat menggema, mencerminkan kegelisahan yang dalam. Bukan sekadar tren, ini adalah ekspresi kekecewaan generasi muda terhadap kondisi yang mereka rasakan. Nah, memasuki 2026, Indonesia sebenarnya punya agenda baru: penguatan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan upaya pemerataan kesejahteraan. Lantas, apa artinya merenungi 2025? Bukan untuk larut dalam pesimisme, tapi justru untuk menjadikan semua kegelisahan itu sebagai bahan bakar evaluasi. Tahun baru harus jadi momentum untuk membangun kembali kepercayaan dan melibatkan anak muda. Soalnya, kemajuan sebuah bangsa itu lahir dari cara kita merespons persoalan, bukan dari situasi yang sempurna tanpa masalah.
Suara Hati yang Bergema di Media Sosial
Keresahan itu paling nyaring terdengar di dunia maya. Lewat tagar KaburAjaDulu, “Indonesia Gelap”, dan PeringatanDarurat, warganet terutama anak muda saling berbagi cerita dan dorongan untuk merantau, baik bekerja, studi, atau buka usaha di luar negeri. Ini bukan sekadar keluhan sesaat. Menurut sejumlah saksi, fenomena ini berkembang jadi kritik tajam terhadap kesenjangan yang masih membelit, terutama soal akses pendidikan, lapangan kerja yang layak, dan kesejahteraan.
Akarnya jelas: peluang kerja terasa sempit, upah tak mengejar biaya hidup, dan ruang untuk berinovasi seolah terbatas. Makanya, wajar saja tagar-tagar itu meluas. Data dari Unesa (2025) mencatat, KaburAjaDulu saja dipakai di lebih dari 173.900 unggahan TikTok.
Survei Populix (2025) terhadap responden usia 18–35 tahun memperkuat gambaran ini. Sebanyak 82% menyebut alasan utama ingin ke luar negeri adalah mencari pendapatan lebih tinggi. Realitanya pun keras: pengangguran usia muda (15–24 tahun) masih melampaui 16%. Lebih dari 7 juta penganggur nasional, dan yang memilukan, lebih dari satu juta di antaranya adalah lulusan perguruan tinggi.
Padahal, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sudah menempatkan penciptaan lapangan kerja sebagai tujuan. Namun dalam praktiknya, fokus kebijakan industri kerap lebih ke efisiensi produksi dan menarik investasi besar. Strategi untuk menyerap tenaga kerja muda? Tidak konsisten. Alhasil, pertumbuhan industri tak otomatis menciptakan pekerjaan yang nyata dan berkelanjutan.
Dari kacamata hukum, masalahnya makin jelas. UU Cipta Kerja, misalnya, dirancang untuk mempermudah investor. Tapi tidak ada ketegasan yang mewajibkan kemudahan itu berbanding lurus dengan penciptaan lapangan kerja. Politik hukumnya terlihat: efisiensi dan kepastian bagi investor diutamakan, sementara tujuan keadilan sosial seperti akses kerja luas agak tersisih. Jadi, ketika investasi masuk tapi lapangan kerja tak tumbuh, itu bukan penyimpangan. Itu konsekuensi logis dari pilihan kebijakan yang diambil.
Dengan kata lain, narasi kekecewaan sepanjang 2025 itu bukan cuma wacana digital belaka. Itu adalah indikator nyata adanya jarak antara harapan generasi muda dan realitas struktural yang menghadang. Jarak ini, pada akhirnya, berkait erat dengan persoalan ketimpangan yang lebih luas lagi.
Ketimpangan: Jakarta Bukan Indonesia
Pertumbuhan ekonomi kita masih timpang. Data BPS per Maret 2024 menunjukkan Rasio Gini nasional di angka 0,379. Ketimpangan di perkotaan (0,399) lebih tajam daripada di perdesaan (0,306). Jakarta bahkan mencatat angka 0,441 sebuah gambaran betapa pendapatan terpusat di ibukota tanpa pemerataan yang merata.
Perbedaan upah antardaerah pun menganga. Di sektor pertanian, upah bulanan di Yogyakarta sekitar Rp771 ribu, sementara di Jakarta bisa mencapai Rp3,18 juta. Di industri, NTT sekitar Rp926 ribu, bandingkan dengan Rp4,44 juta di Jakarta. Begitu pula di jasa: Rp1,23 juta di NTT berhadapan dengan Rp4,19 juta di Jakarta (BPS, 2024). Angka-angka ini bicara lantang: peluang ekonomi masih terpusat.
Ketimpangan ini tidak jatuh dari langit. Ia berkaitan dengan cara negara mengatur pembangunan dan membagi sumber daya. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjanjikan otonomi, tapi nyatanya banyak daerah masih bergantung pada transfer pusat. Kewenangan strategis untuk mendongkrak ekonomi malah makin tersentralisasi.
Di sisi lain, masalah daerah juga tak bisa sepenuhnya disalahkan ke pusat. Di banyak wilayah, kapasitas birokrasi yang terbatas, perencanaan yang lemah, dan tata kelola lokal yang buruk turut mempersempit peluang kerja (Setiawan dkk., 2022).
Jadi, kegagalan pembangunan daerah adalah gabungan dari sentralisasi kebijakan nasional dan kelemahan pemerintahan lokal. Imbasnya, generasi muda di daerah dihadapkan pada pilihan sulit: bertahan dengan peluang terbatas atau pergi merantau, bahkan ke luar negeri. Ketimpangan inilah yang membingkai keputusan hidup mereka.
Pilihan Rasional di Tengah Kekecewaan
Narasi kekecewaan ini bisa dilihat melalui teori exit–voice–loyalty dari Albert O. Hirschman. Saat menghadapi ketidakpuasan, orang punya tiga pilihan: menyuarakan kritik (voice), bertahan setia (loyalty), atau keluar dari sistem (exit). Maraknya tagar dan keinginan merantau menunjukkan, bagi banyak anak muda, jalur kritik dianggap kurang efektif, sementara kesetiaan tak lagi menjamin hidup yang layak.
Namun begitu, kemajuan sebuah negara justru diukur dari keberanian institusinya mengambil keputusan politik tegas untuk menjawab tantangan. Persoalan hari ini tak boleh dinormalisasi sebagai fase transisi belaka. Ia harus jadi dasar perubahan kebijakan yang nyata dan terukur. Kalau tidak, optimisme hanya akan jadi harapan kosong.
Di sinilah tanggung jawab utama ada di pundak pemerintah pusat dan pembuat UU. Mereka harus memastikan kebijakan investasi, ketenagakerjaan, dan pembangunan daerah benar-benar berpihak pada penciptaan kerja dan pemerataan. Pemerintah daerah juga dituntut memperbaiki tata kelola dan perencanaan. Tanpa pembagian peran yang jelas dan akuntabel, kritik publik hanya akan berputar-putar, tanpa pernah menghasilkan perubahan struktural yang diidamkan.
Cinta Tanah Air dalam Tindakan Nyata
Tagar-tagar kekecewaan itu lahir dari kepentingan yang sangat manusiawi: mencari pekerjaan layak, pendapatan memadai, dan masa depan yang pasti. Dalam situasi ketimpangan peluang dan mobilitas sosial yang terhambat, pilihan merantau adalah respons rasional. Bukan penolakan terhadap Indonesia. Justru, pandangan ini selaras dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Di titik inilah relevansi negara diuji. Masa depan Indonesia tak dibangun dari seruan moral agar warganya bertahan. Tapi dari kebijakan yang membuat keputusan untuk tinggal, kembali, dan berkontribusi menjadi sebuah pilihan yang masuk akal. Prinsip demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945 menuntut agar pembangunan dan investasi tak cuma mengejar pertumbuhan, tapi juga pemerataan manfaat dan penciptaan kerja. Kebijakan seperti mengaitkan insentif investasi dengan lapangan kerja atau menguatkan industri padat karya berbasis daerah menjadi krusial.
Pada akhirnya, cinta tanah air bukan soal mengorbankan masa depan pribadi. Tapi keyakinan bahwa Indonesia mampu menjadi tempat untuk membangun masa depan itu sendiri. Ketika mandat konstitusi diwujudkan secara nyata, kepentingan individu dan masa depan bangsa tak lagi bertentangan. Mereka akan berjalan seiring.
Artikel Terkait
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar
Analis Proyeksikan IHSG Lanjutkan Penguatan, Waspadai Potensi Koreksi
AMOR Cairkan Dividen Interim Tahap II Rp28,6 Miliar, Yield 3,51%
BLUE Konfirmasi Akuisisi 80% Saham oleh Perusahaan Tambang Hong Kong