Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka untuk publik. Putusan ini datang setelah gugatan yang diajukan oleh IM57 Institute.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sikap lembaganya. Lewat sebuah keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (24/2/2026), Budi menegaskan bahwa KPK menghormati putusan sidang tersebut.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang,"
Namun begitu, posisi KPK dalam perkara ini cukup jelas. Mereka bukanlah pihak utama yang digugat. Dalam sengketa informasi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan sebagai tergugat. Kewajiban untuk membuka hasil tes para pegawai dan mantan pegawai KPK tahun 2020 itu pun ada di pundak BKN.
KPK sendiri hanya berperan sebagai saksi. Menurut Budi, mereka sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh majelis komisioner.
"KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," ucapnya.
Lalu, apa alasan KPK tidak bisa serta-merta membuka data tersebut? Budi Prasetyo menjelaskan, soal wewenang. KPK bukan instansi yang kompeten dalam hal ini. Semua data dan dokumen hasil TWK itu disimpan oleh BKN selaku penyelenggara utama proses transisi pegawai KPK menjadi ASN. Singkatnya, kuncinya tidak di tangan mereka.
Kini, semua mata tertuju pada langkah BKN selanjutnya. Budi hanya menyebut, KPK akan mengikuti perkembangan pasca putusan KIP ini. "Kita sama-sama ikuti perkembangannya," tutupnya.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Berhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana, DPR Apresiasi Langkah Evaluasi
64 Perusahaan Berperingkat Merah di Kaltim Wajib Perbaiki Pengelolaan Limbah, Terancam Sanksi Hukum
Presiden Prabowo Ganti Kepala dan Wakil Kepala BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Terganggu
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Karawang yang Disembunyikan di Organ Intim Pengunjung