KIP Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka untuk Publik

- Selasa, 24 Februari 2026 | 07:45 WIB
KIP Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka untuk Publik

Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka untuk publik. Putusan ini datang setelah gugatan yang diajukan oleh IM57 Institute.

Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sikap lembaganya. Lewat sebuah keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (24/2/2026), Budi menegaskan bahwa KPK menghormati putusan sidang tersebut.

"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang,"

Namun begitu, posisi KPK dalam perkara ini cukup jelas. Mereka bukanlah pihak utama yang digugat. Dalam sengketa informasi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan sebagai tergugat. Kewajiban untuk membuka hasil tes para pegawai dan mantan pegawai KPK tahun 2020 itu pun ada di pundak BKN.

KPK sendiri hanya berperan sebagai saksi. Menurut Budi, mereka sudah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh majelis komisioner.

"KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," ucapnya.

Lalu, apa alasan KPK tidak bisa serta-merta membuka data tersebut? Budi Prasetyo menjelaskan, soal wewenang. KPK bukan instansi yang kompeten dalam hal ini. Semua data dan dokumen hasil TWK itu disimpan oleh BKN selaku penyelenggara utama proses transisi pegawai KPK menjadi ASN. Singkatnya, kuncinya tidak di tangan mereka.

Kini, semua mata tertuju pada langkah BKN selanjutnya. Budi hanya menyebut, KPK akan mengikuti perkembangan pasca putusan KIP ini. "Kita sama-sama ikuti perkembangannya," tutupnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar