Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka untuk publik. Putusan ini datang setelah gugatan yang diajukan oleh IM57 Institute.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sikap lembaganya. Lewat sebuah keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (24/2/2026), Budi menegaskan bahwa KPK menghormati putusan sidang tersebut.
Namun begitu, posisi KPK dalam perkara ini cukup jelas. Mereka bukanlah pihak utama yang digugat. Dalam sengketa informasi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan sebagai tergugat. Kewajiban untuk membuka hasil tes para pegawai dan mantan pegawai KPK tahun 2020 itu pun ada di pundak BKN.
Artikel Terkait
BTN Siapkan KPR Bundling, Biayai Rumah dan Perabotan dalam Satu Akad
Ibas Buka Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Jawa Barat
Jepang Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak Nasional pada Mei 2026
Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Halal Bihalal di Kota Tua