Komisi Informasi Pusat akhirnya memutuskan. Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN harus dibuka untuk publik. Putusan ini datang setelah gugatan yang diajukan oleh IM57 Institute.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan sikap lembaganya. Lewat sebuah keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (24/2/2026), Budi menegaskan bahwa KPK menghormati putusan sidang tersebut.
Namun begitu, posisi KPK dalam perkara ini cukup jelas. Mereka bukanlah pihak utama yang digugat. Dalam sengketa informasi ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang ditetapkan sebagai tergugat. Kewajiban untuk membuka hasil tes para pegawai dan mantan pegawai KPK tahun 2020 itu pun ada di pundak BKN.
Artikel Terkait
Menlu RI Siap Perankan Peran Lebih Substantif untuk Perdamaian Palestina
Guru Honorer di Probolinggo Jadi Tersangka Rangkap Jabatan, Rugikan Negara Rp 118 Juta
Polisi Tangkap Pelaku Penjambretan yang Sasar Nenek Penjual Nasi Uduk di Bekasi
Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatera Pastikan Bantuan Hunian dan Dapur Umum di Huntara