Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran dari Temanggung

- Kamis, 20 November 2025 | 20:06 WIB
Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran dari Temanggung
Kisah Pilu Pekerja Migran Asal Temanggung

Selama 21 tahun, SN (47), pekerja migran asal Temanggung, hidup dalam siksaan. Ia akhirnya diselamatkan oleh Kepolisian Malaysia dari cengkeraman majikannya yang tak hanya menyiksanya, tapi juga tak pernah memberinya gaji sepeser pun. Yang menarik, laporan yang membongkar kasus ini justru datang dari anak si majikan sendiri.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, mengungkapkan detail yang cukup mengejutkan. Ternyata, si majikan ini punya latar belakang pekerjaan yang bagus. "Dia dulunya semacam kerja jadi direktur di pabrik," kata Hermono kepada media pada Kamis (20/11). Namun begitu, menurut informasi polisi, posisinya sekarang sudah turun menjadi pegawai biasa.

Lelaki itu punya anak-anak yang disekolahkan di luar negeri. Ironisnya, justru anaknyalah yang melaporkannya. "Anaknya yang sejak kecil dirawat oleh SN," tutur Hermono.

Saat ini, si majikan sudah ditahan, tapi dengan jaminan. Jumlahnya sekitar 20 ribu ringgit atau setara Rp 80 juta. Alhasil, dia kini berstatus tahanan rumah dan dilarang pergi jauh.

Nasib SN sungguh memilukan. Dua puluh satu tahun ia habiskan di tempat yang sama. Selama itu pula, ia tak pernah sekalipun menerima gaji. Ia dikurung, tak boleh kemana-mana, dan sama sekali terputus dari keluarganya di Temanggung. Penyiksaan yang dialaminya meninggalkan luka fisik yang permanen. Bibirnya sumbing akibat disiram air panas hingga infeksi dan harus dioperasi. Gigi depannya pun patah.

Kini, SN telah berada di tempat yang lebih aman. Ia ditampung di sebuah rumah perlindungan sambil menunggu proses penyelidikan. KBRI Malaysia sudah bergerak cepat dengan menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Mereka juga telah melaporkan kasus ini kepada pemerintah Malaysia, mendesak agar penegakan hukum benar-benar ditegakkan. "Kita lihat ini sebagai pelanggaran HAM yang serius," tegas Hermono.

Di sisi lain, langkah hukum yang akan ditempuh jelas. Melalui pengacara, mereka akan menuntut hak gaji SN yang tertahan selama 21 tahun. Tak hanya itu, aspek pidana karena menyebabkan cacat fisik permanen juga akan dikejar. Mereka meminta kompensasi atas luka itu, plus agar si majikan dihukum pidana atas eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan untuk SN.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar