Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran dari Temanggung

- Kamis, 20 November 2025 | 20:06 WIB
Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran dari Temanggung

Nasib SN sungguh memilukan. Dua puluh satu tahun ia habiskan di tempat yang sama. Selama itu pula, ia tak pernah sekalipun menerima gaji. Ia dikurung, tak boleh kemana-mana, dan sama sekali terputus dari keluarganya di Temanggung. Penyiksaan yang dialaminya meninggalkan luka fisik yang permanen. Bibirnya sumbing akibat disiram air panas hingga infeksi dan harus dioperasi. Gigi depannya pun patah.

Kini, SN telah berada di tempat yang lebih aman. Ia ditampung di sebuah rumah perlindungan sambil menunggu proses penyelidikan. KBRI Malaysia sudah bergerak cepat dengan menunjuk pengacara untuk mendampinginya. Mereka juga telah melaporkan kasus ini kepada pemerintah Malaysia, mendesak agar penegakan hukum benar-benar ditegakkan. "Kita lihat ini sebagai pelanggaran HAM yang serius," tegas Hermono.

Di sisi lain, langkah hukum yang akan ditempuh jelas. Melalui pengacara, mereka akan menuntut hak gaji SN yang tertahan selama 21 tahun. Tak hanya itu, aspek pidana karena menyebabkan cacat fisik permanen juga akan dikejar. Mereka meminta kompensasi atas luka itu, plus agar si majikan dihukum pidana atas eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan. Semoga keadilan benar-benar ditegakkan untuk SN.


Halaman:

Komentar