Selama 21 tahun, SN (47), pekerja migran asal Temanggung, hidup dalam siksaan. Ia akhirnya diselamatkan oleh Kepolisian Malaysia dari cengkeraman majikannya yang tak hanya menyiksanya, tapi juga tak pernah memberinya gaji sepeser pun. Yang menarik, laporan yang membongkar kasus ini justru datang dari anak si majikan sendiri.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, mengungkapkan detail yang cukup mengejutkan. Ternyata, si majikan ini punya latar belakang pekerjaan yang bagus. "Dia dulunya semacam kerja jadi direktur di pabrik," kata Hermono kepada media pada Kamis (20/11). Namun begitu, menurut informasi polisi, posisinya sekarang sudah turun menjadi pegawai biasa.
Lelaki itu punya anak-anak yang disekolahkan di luar negeri. Ironisnya, justru anaknyalah yang melaporkannya. "Anaknya yang sejak kecil dirawat oleh SN," tutur Hermono.
Saat ini, si majikan sudah ditahan, tapi dengan jaminan. Jumlahnya sekitar 20 ribu ringgit atau setara Rp 80 juta. Alhasil, dia kini berstatus tahanan rumah dan dilarang pergi jauh.
Artikel Terkait
Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda, KPK Absen di Persidangan Perdana
Pantai Akkarena Makassar: Destinasi Favorit Warga dengan Pemandangan Senja Memikat
Banjir Rendam Sejumlah Titik di Makassar, Tello Baru Terparah
Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Sukabumi, Tidak Ada Laporan Kerusakan