KPK akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan Sabtu malam (11/4), sekaligus menyeret ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pemerasan.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, semua ini berawal dari sebuah momen yang seharusnya penuh sukacita: pelantikan sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. Usai acara, bukannya ucapan selamat yang didapat, para pejabat baru itu justru disodori selembar kertas kosong.
Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan dari status ASN. Liciknya, surat itu sengaja tidak dicantumi tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konferensi pers.
Dengan ancaman itu, Gatut diduga leluasa beraksi. Melalui sang ajudan, Yoga, ia meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan itu menyasar setidaknya 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar. Totalnya mencapai Rp5 miliar.
Namun begitu, modusnya tak cuma satu. Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Parahnya, ia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu, bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD bersangkutan.
Artikel Terkait
KPK Beberkan Modus Bupati Tulungagung Paksa 16 Dinas Setor Rp2,7 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Bupati Bone Pastikan 10 Sumur Bor dari Pusat Segera Diresmikan
BMKG Prakirakan Cuaca Bervariasi, Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah di Sulsel
Damkar Mamuju Evakuasi Piton 6 Meter yang Memangsa Kambing Warga