KPK akhirnya menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Penetapan itu diumumkan Sabtu malam (11/4), sekaligus menyeret ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dalam kasus yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pemerasan.
Menurut penjelasan Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, semua ini berawal dari sebuah momen yang seharusnya penuh sukacita: pelantikan sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung. Usai acara, bukannya ucapan selamat yang didapat, para pejabat baru itu justru disodori selembar kertas kosong.
Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan dari status ASN. Liciknya, surat itu sengaja tidak dicantumi tanggal. Salinannya pun tidak diberikan kepada yang bersangkutan.
"Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konferensi pers.
Dengan ancaman itu, Gatut diduga leluasa beraksi. Melalui sang ajudan, Yoga, ia meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan itu menyasar setidaknya 16 OPD, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp15 juta sampai Rp2,8 miliar. Totalnya mencapai Rp5 miliar.
Namun begitu, modusnya tak cuma satu. Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Parahnya, ia meminta potongan hingga 50 persen dari nilai anggaran itu, bahkan sebelum dana tersebut turun ke OPD bersangkutan.
Di sisi lain, proses pengadaan barang dan jasa pun tak luput dari intervensi. Gatut diduga mengkondisikan pemenang lelang dan menunjuk langsung rekanan tertentu untuk sejumlah paket pekerjaan.
Semua itu, kata Asep, dilakukan dengan mengandalkan ancaman surat pengunduran diri tadi. "Surat itu sudah berbentuk ancaman nyata kepada ASN," tegasnya.
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi yang berhasil dikumpulkan sebelum mereka tertangkap tangan sekitar Rp2,7 miliar. Uang sebesar itu, menurut penyidikan, dipakai untuk kepentingan pribadi Gatut.
"Untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.
Tak hanya itu, sebagian dana hasil pemerasan itu bahkan dipakai untuk memberikan THR kepada sejumlah anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP yang baru. Kasus ini kembali menyoroti betapa rapuhnya sistem ketika pemimpin justru menjadi predator bagi bawahannya sendiri.
Artikel Terkait
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026
Pengaruh Jokowi Dinilai Makin Kuat Pasca-Lengser, Elite Politik Disebut Kepanasan
21 Wisatawan Terjebak Banjir Bandang di Sungai Usa Bone Berhasil Dievakuasi Selamat
Kondisi Nadiem Makarim Membaik Usai Operasi, Tetap Siap Baca Pleidoi Pekan Depan