Anggota DPR Dorong Revisi UU ITE untuk Buzzer Destruktif

- Senin, 08 Desember 2025 | 18:10 WIB
Anggota DPR Dorong Revisi UU ITE untuk Buzzer Destruktif

Di gedung DPR Senayan, Senin lalu, suasana rapat kerja dengan Menkominfo Meutya Hafid cukup hangat. Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menyodorkan sebuah wacana yang menurutnya mendesak: revisi UU ITE. Fokusnya tajam, yaitu pada aktivitas buzzer atau pendengung yang terorganisir dan dinilainya destruktif.

“Harapan kami begini,” ujar Sukamta memulai pandangannya. “Ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali Bu, terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir.”

Politikus dari PKS itu tampak serius. Ia menyoroti ulah buzzer yang menurutnya bisa berujung pada kerusuhan, bahkan mengancam stabilitas bangsa. Masalahnya, aturan yang ada saat ini dinilai belum cukup ampuh.

“Nah ini kan perlu ada penguatan 1 pasal tertentu soal itu. Nah di kita itu belum ada,” keluhnya. “Jadi pidananya masih ancaman pidana umum, delik umum gitu.”

Menurut Sukamta, kondisi darurat seringkali tak bisa menunggu birokrasi yang berbelit. Ia memberi contoh, ketika ada ancaman nyata terhadap pejabat negara, proses penurunan konten provokatif di media sosial masih terganjal prosedur. Harus menunggu laporan atau aduan dulu.

“Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan kita masih menunggu delik aduan,” tegasnya. “Menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut.”

Karena itulah, legislator yang membidangi pertahanan dan informasi ini mendorong adanya perubahan regulasi. Intinya sederhana: ia ingin penindakan terhadap buzzer destruktif bisa dilakukan lebih cepat, tanpa harus terikat pada mekanisme delik aduan.

“Saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan,” pungkas Sukamta. “Apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan.”

Gagasan itu kini menggantung, menunggu respons dan pembahasan lebih lanjut. Rapat pun berlanjut dengan agenda berikutnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar