Di gedung DPR Senayan, Senin lalu, suasana rapat kerja dengan Menkominfo Meutya Hafid cukup hangat. Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menyodorkan sebuah wacana yang menurutnya mendesak: revisi UU ITE. Fokusnya tajam, yaitu pada aktivitas buzzer atau pendengung yang terorganisir dan dinilainya destruktif.
“Harapan kami begini,” ujar Sukamta memulai pandangannya. “Ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali Bu, terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir.”
Politikus dari PKS itu tampak serius. Ia menyoroti ulah buzzer yang menurutnya bisa berujung pada kerusuhan, bahkan mengancam stabilitas bangsa. Masalahnya, aturan yang ada saat ini dinilai belum cukup ampuh.
“Nah ini kan perlu ada penguatan 1 pasal tertentu soal itu. Nah di kita itu belum ada,” keluhnya. “Jadi pidananya masih ancaman pidana umum, delik umum gitu.”
Menurut Sukamta, kondisi darurat seringkali tak bisa menunggu birokrasi yang berbelit. Ia memberi contoh, ketika ada ancaman nyata terhadap pejabat negara, proses penurunan konten provokatif di media sosial masih terganjal prosedur. Harus menunggu laporan atau aduan dulu.
Artikel Terkait
Burhanuddin Buka Strategi Besar Kejaksaan untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Danone Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Air dan Nutrisi untuk Korban Banjir Sumatra
Polisi Gagalkan Rencana Rusuh Jakarta, Molotov dan Tiga Tersangka Diamankan
Keceriaan Kembali di SDN 35 Gumarang, Didampingi Tim Trauma Healing Polda Riau