“Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan kita masih menunggu delik aduan,” tegasnya. “Menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut.”
Karena itulah, legislator yang membidangi pertahanan dan informasi ini mendorong adanya perubahan regulasi. Intinya sederhana: ia ingin penindakan terhadap buzzer destruktif bisa dilakukan lebih cepat, tanpa harus terikat pada mekanisme delik aduan.
“Saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan,” pungkas Sukamta. “Apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan.”
Gagasan itu kini menggantung, menunggu respons dan pembahasan lebih lanjut. Rapat pun berlanjut dengan agenda berikutnya.
Artikel Terkait
Lestari Moerdijat Soroti UAS di Daerah Bencana: Jangan Ada Cacat Empati Institusional
Ketua Komisi I Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Tangani Bencana
Malam Apresiasi BUDAYA GO! 2025: Teknologi Diharapkan Jadi Katalis, Bukan Pengganti Budaya
BMKG Waspadai Gelombang Banjir Rob Menjelang Nataru