“Dalam posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan kita masih menunggu delik aduan,” tegasnya. “Menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut.”
Karena itulah, legislator yang membidangi pertahanan dan informasi ini mendorong adanya perubahan regulasi. Intinya sederhana: ia ingin penindakan terhadap buzzer destruktif bisa dilakukan lebih cepat, tanpa harus terikat pada mekanisme delik aduan.
“Saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan,” pungkas Sukamta. “Apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan.”
Gagasan itu kini menggantung, menunggu respons dan pembahasan lebih lanjut. Rapat pun berlanjut dengan agenda berikutnya.
Artikel Terkait
Data Kependudukan Dukcapil Jadi Penopang Sistem Keuangan dan Bansos
Adies Kadir Dikukuhkan Jadi Hakim MK, Meski Sempat Diperiksa MKD
Babinsa Kemayoran Kena Sanksi, TNI Beri Ganti Rugi ke Pedagang Es Kue yang Dituduh Pakai Spons
Jalan Terbuka, Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil