Di gedung DPR Senayan, Senin lalu, suasana rapat kerja dengan Menkominfo Meutya Hafid cukup hangat. Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, menyodorkan sebuah wacana yang menurutnya mendesak: revisi UU ITE. Fokusnya tajam, yaitu pada aktivitas buzzer atau pendengung yang terorganisir dan dinilainya destruktif.
“Harapan kami begini,” ujar Sukamta memulai pandangannya. “Ke depan mungkin barangkali perlu ada revisi UU ITE kembali Bu, terutama soal kewenangan mengenai moderasi konten terhadap buzzer yang terorganisir atau aktivitas buzzing destruktif yang terorganisir.”
Politikus dari PKS itu tampak serius. Ia menyoroti ulah buzzer yang menurutnya bisa berujung pada kerusuhan, bahkan mengancam stabilitas bangsa. Masalahnya, aturan yang ada saat ini dinilai belum cukup ampuh.
“Nah ini kan perlu ada penguatan 1 pasal tertentu soal itu. Nah di kita itu belum ada,” keluhnya. “Jadi pidananya masih ancaman pidana umum, delik umum gitu.”
Menurut Sukamta, kondisi darurat seringkali tak bisa menunggu birokrasi yang berbelit. Ia memberi contoh, ketika ada ancaman nyata terhadap pejabat negara, proses penurunan konten provokatif di media sosial masih terganjal prosedur. Harus menunggu laporan atau aduan dulu.
Artikel Terkait
Lestari Moerdijat Soroti UAS di Daerah Bencana: Jangan Ada Cacat Empati Institusional
Ketua Komisi I Usulkan Pembentukan Kementerian Khusus Tangani Bencana
Malam Apresiasi BUDAYA GO! 2025: Teknologi Diharapkan Jadi Katalis, Bukan Pengganti Budaya
BMKG Waspadai Gelombang Banjir Rob Menjelang Nataru