JAKARTA - Seorang pria berusia 25 tahun berinisial MR harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena diduga kuat terlibat dalam kasus pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Yang bikin merinding, pelaku ternyata memanfaatkan teknologi untuk memuaskan nafsunya. Motif itu diungkapkan AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan. Penangkapan MR berhasil dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Laporan pertama datang dari Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat. Ia melaporkan kejadian tak menyenangkan yang dialaminya via telepon pada Selasa, 18 November 2025.
"Awalnya pelaku menghubungi korban lewat panggilan video WhatsApp," jelas Alex saat dikonfirmasi Selasa (25/11/2025).
"Begitu tersambung, tanpa ba-bi-bu langsung saja pelaku memperlihatkan alat vitalnya ke korban."
Tapi ternyata itu belum semuanya. Tak lama setelah panggilan video yang mengganggu itu, korban kembali mendapat kiriman sebuah video via WhatsApp. Isinya? Bikin merinding. Video itu ternyata rekaman dirinya sendiri saat sedang mandi.
Artikel Terkait
Indonesia dan AS Sepakati Kerja Sama Semikonduktor Senilai Rp 76 Triliun
Debut Dion Markx di Liga 1, Hodak Uji Fleksibilitas Bek Muda Persib
Lamborghini Batal Luncurkan SUV Listrik Lanzador, Beralih ke Hybrid
Warner Bros Pertimbangkan Tawaran Revisi Paramount untuk Gagalkan Akuisisi Netflix