JAKARTA - Seorang pria berusia 25 tahun berinisial MR harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena diduga kuat terlibat dalam kasus pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Yang bikin merinding, pelaku ternyata memanfaatkan teknologi untuk memuaskan nafsunya. Motif itu diungkapkan AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan. Penangkapan MR berhasil dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.
Laporan pertama datang dari Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat. Ia melaporkan kejadian tak menyenangkan yang dialaminya via telepon pada Selasa, 18 November 2025.
"Awalnya pelaku menghubungi korban lewat panggilan video WhatsApp," jelas Alex saat dikonfirmasi Selasa (25/11/2025).
"Begitu tersambung, tanpa ba-bi-bu langsung saja pelaku memperlihatkan alat vitalnya ke korban."
Tapi ternyata itu belum semuanya. Tak lama setelah panggilan video yang mengganggu itu, korban kembali mendapat kiriman sebuah video via WhatsApp. Isinya? Bikin merinding. Video itu ternyata rekaman dirinya sendiri saat sedang mandi.
Artikel Terkait
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Dibuka 24 Jam untuk Percepatan Logistik Bencana
Ripstix Bergema, Semangat Menggelegar: Pound Fit Serbu WTC Mangga Dua
Rebahin Sudah Tutup, Ini Daftar Platform Nonton Legal yang Bisa Dicoba
Menkeu Purbaya Dapat Mandat Baru Kelola Dana Cadangan Fiskal