Pria di Grogol Petamburan Rekam Mandi Korban Lewat Celah Dinding

- Rabu, 26 November 2025 | 02:20 WIB
Pria di Grogol Petamburan Rekam Mandi Korban Lewat Celah Dinding

JAKARTA - Seorang pria berusia 25 tahun berinisial MR harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, karena diduga kuat terlibat dalam kasus pornografi dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Yang bikin merinding, pelaku ternyata memanfaatkan teknologi untuk memuaskan nafsunya. Motif itu diungkapkan AKP Alexander Tengbunan, Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan. Penangkapan MR berhasil dilakukan pada Kamis, 20 November 2025.

Laporan pertama datang dari Sumarlin (31), warga Kramat, Jakarta Pusat. Ia melaporkan kejadian tak menyenangkan yang dialaminya via telepon pada Selasa, 18 November 2025.

"Awalnya pelaku menghubungi korban lewat panggilan video WhatsApp," jelas Alex saat dikonfirmasi Selasa (25/11/2025).

"Begitu tersambung, tanpa ba-bi-bu langsung saja pelaku memperlihatkan alat vitalnya ke korban."

Tapi ternyata itu belum semuanya. Tak lama setelah panggilan video yang mengganggu itu, korban kembali mendapat kiriman sebuah video via WhatsApp. Isinya? Bikin merinding. Video itu ternyata rekaman dirinya sendiri saat sedang mandi.

Lho, kok bisa dapat rekaman seperti itu?

Rupanya ada cerita di baliknya. "Pelaku pernah ngontrak di lokasi yang berdekatan dengan korban," papar Alex menjelaskan modus operandi MR.

"Ada celah kecil di bagian atas kamar mandi, dan dari situlah pelaku melakukan aksi merekamnya."

Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil menyita satu unit ponsel warna hitam yang berisi video rekaman sebagai barang bukti. Kasus ini sendiri menjerat MR dengan dua pasal sekaligus: Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menunggunya tak main-main: maksimal 6 tahun penjara.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar