Perdebatan publik mengenai rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha 1447 H/2026 M memerlukan pemahaman yang proporsional, tidak hanya dari sisi simbolik keagamaan, tetapi juga dari kerangka tanggung jawab sosial negara dan tata kelola keuangan publik. Demikian pandangan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Ahmad Tholabi Kharlie, dalam keterangannya pada Kamis (28/5/2026).
Program yang direncanakan untuk mendistribusikan sekitar 1.098 ekor sapi kurban dengan nilai mencapai kurang lebih Rp100 miliar melalui skema Bantuan Kemasyarakatan Presiden ini dinilai menarik karena mempertemukan tiga dimensi sekaligus: spiritual, sosial, dan kebijakan publik. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai wujud kepedulian negara terhadap rakyat serta upaya memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi peternakan nasional. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai legitimasi penggunaan dana publik untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah keagamaan.
Menurut Tholabi, dalam perspektif Islam, ibadah kurban memiliki dimensi ritual individual yang sangat kuat. Mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah memandang kurban sebagai sunnah mu’akkadah, sedangkan mazhab Hanafi menempatkannya sebagai kewajiban bagi Muslim yang mampu secara finansial. Karena itu, aspek kepemilikan harta menjadi bagian penting dalam keabsahan ibadah tersebut. Dalam fikih Islam, hewan kurban harus berasal dari kepemilikan yang sah dari pihak yang berkurban, atau mudhahhi. Ulama klasik seperti Ibn Qudamah dalam kitab Al-Mughni menempatkan kurban sebagai ibadah yang terkait dengan hewan tertentu, niat, dan ketentuan syar’i, sehingga aspek kepemilikan dan tasharruf yang sah menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Oleh sebab itu, Tholabi menjelaskan, ketika pembiayaan kurban berasal dari dana negara atau APBN, muncul persoalan konseptual mengenai posisi kurban tersebut: apakah sebagai ibadah personal atau program sosial negara. Meskipun demikian, tradisi Islam juga mengenal konsep baitul mal sebagai lembaga pengelola keuangan negara untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam sejarah pemerintahan Islam, negara memiliki kewenangan mendistribusikan kekayaan publik demi kemaslahatan rakyat. Prinsip al-mashlahah al-‘ammah, atau kemaslahatan umum, menjadi dasar legitimasi penggunaan harta negara untuk program sosial dan pelayanan masyarakat.
“Distribusi daging kurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat,” ujarnya.
Menurut Wakil Rektor UIN Jakarta ini, persoalan utama bukan pada boleh atau tidaknya negara menggunakan dana publik untuk program berbasis Iduladha, melainkan pada konstruksi konseptual dan pembingkaian kebijakan tersebut. Ia menilai, apabila pembiayaan berasal dari APBN, maka program tersebut lebih tepat diposisikan sebagai program distribusi sosial negara, atau shadaqah al-dawlah, bukan sebagai kurban personal Presiden.
“Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Iduladha,” kata Tholabi.
Pendekatan tersebut, lanjutnya, lebih kuat secara fikih sekaligus lebih aman dalam perspektif etik pemerintahan modern. Dengan demikian, negara tetap dapat hadir dalam momentum keagamaan sebagai fasilitator distribusi kesejahteraan sosial tanpa menimbulkan kerancuan antara ibadah personal pejabat publik dan penggunaan dana negara.
Dalam perspektif hukum tata negara, Tholabi menjelaskan, penggunaan APBN harus berpijak pada prinsip legalitas, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan publik. Konstitusi Indonesia memberikan landasan mengenai tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan sosial sebagaimana tercermin dalam Pasal 34 UUD 1945, sementara Pasal 33 menegaskan orientasi pengelolaan sumber daya dan ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dia menjelaskan, program Bantuan Kemasyarakatan Presiden dapat memiliki legitimasi formal sepanjang dianggarkan melalui mekanisme APBN dan dilaksanakan melalui institusi pemerintahan terkait. Dengan demikian, program tersebut secara hukum lebih tepat dipahami sebagai kebijakan institusional negara daripada tindakan pribadi Presiden. “Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Tholabi juga mengingatkan bahwa kebijakan sosial yang memiliki dimensi simbolik keagamaan sangat rentan dipersepsikan sebagai instrumen pencitraan politik apabila tata kelolanya tidak dibangun secara proporsional. Karena itu, distribusi bantuan harus berbasis parameter objektif seperti tingkat kemiskinan, kebutuhan pangan, dan pemerataan wilayah. “Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercampur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan,” katanya.
Di sisi lain, ia menilai program tersebut juga memiliki potensi dampak positif terhadap ekonomi peternak lokal dan penguatan sektor pangan nasional. Pengadaan sapi dalam jumlah besar dapat menjadi stimulus bagi peternak domestik apabila dilakukan dengan prinsip pemerataan dan keberpihakan terhadap peternakan rakyat. Karena itu, Tholabi menegaskan, substansi utama polemik ini bukan semata pada legalitas formal penggunaan APBN, tetapi pada bagaimana negara membangun desain kebijakan, tata kelola distribusi, serta pembingkaian publik secara tepat. “Negara perlu memastikan program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Prabowo Instruksikan Bahasa Prancis Wajib di Seluruh Jenjang Sekolah Indonesia
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Puncak Perayaan Waisak 2026 Dipusatkan di Candi Borobudur, Pemerintah Siapkan Koordinasi Penuh