LOMBOK INSIDER - Wajib tahu pengguna LPG Tabung 3 Kg berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata.
Bagi pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Pemerintah dalam upayanya untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan supaya besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masayarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Dilansir murianetwork.com dari esdm.go.id pada Rabu (20/12/2023) Oleh karena itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menghimbau masyarakat yang belum terdadata untuk segera mendaftar.
Tutuka menuturkan sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg. Untuk mendaftar, maka masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Di Penyalur/Pangkalan resmi.
Artikel Terkait
Pascabencana Sumatera, Empat PR Besar Masih Menanti
Kasus Pandji dan Perang Persepsi yang Mengincar Citra Prabowo
Ruas Fatmawati Menyempit, Arus Lalu Lintas Berubah Hingga 2026
Kemenkominfo Blokir Grok AI, Diduga Jadi Alat Penyebar Deepfake Porno