Pagi itu, di Mabes Polri, suasana tampak seperti biasa. Tapi bagi Pandji Pragiwaksono, Senin (2 Februari 2026) adalah hari ia memenuhi panggilan penyidik. Komika itu diperiksa terkait sebuah laporan. Masalahnya? Sebuah candaan dari materi stand up comedy yang ia bawakan belasan tahun lalu, tepatnya di tahun 2013, yang dinilai menyinggung adat Toraja.
Laporan masyarakat itulah yang akhirnya membawanya ke Bareskrim. Meski candaan itu disampaikan dalam konteks panggung hiburan, proses hukum tetap berjalan. Pandji sendiri terlihat kooperatif.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan sudah ada, bisa dilihat sama publik juga," ujar Pandji, usai menjalani pemeriksaan.
Namun begitu, karena ada unsur pidana yang dilaporkan, polisi punya kewajiban untuk memprosesnya. Pandji mengaku menghormati langkah hukum yang sedang berjalan ini. Prosesnya sendiri cukup detail. "Ada 48 pertanyaan, seputar materi video stand up saya," katanya.
Rupanya, semua pertanyaan itu berfokus pada candaan yang menyinggung Toraja tadi. Dan kini, perkara tersebut sudah naik tingkat ke tahap penyidikan. Di luar ruang penyidik, Pandji mengaku telah membuka komunikasi dengan perwakilan masyarakat. Katanya, ada niat baik dari kedua belah pihak untuk terus berdialog.
Artikel Terkait
Bio Instagram Berubah, Denada Akui Anak Kandung Usai Dituding Telantarkan
Sidang Perceraian Boiyen-Rully Sepi, Keduanya Absen Lagi
Enrico Tambunan Buka Suara: Jangan Jelekkan Nama Almarhumah Ibu Saya
Kiesha Alvaro Gembleng Dialek Singlish Demi Peran di Ahlan Singapore